Ingin Jadi Ketua KPK? Ini Syarat dan Prosedurnya

Ingin Jadi Ketua KPK? Ini Syarat dan Prosedurnya

Jakarta, Beritasatu.com – Menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tanggung jawab besar. KPK memiliki peran krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terdapat syarat dan prosedur ketat yang harus dipenuhi untuk menduduki posisi ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan tahapan pemilihan ketua KPK.

Syarat Menjadi Ketua KPK

1. Kualifikasi Umum

Warga Negara Indonesia.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.Usia: Minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan. Batasan usia ini bertujuan memastikan calon memiliki pengalaman dan kedewasaan dalam mengambil keputusan.Integritas: Tidak pernah terlibat dalam tindakan korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk menjaga kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum.

2. Pendidikan dan Pengalaman

Latar belakang pendidikan: Diutamakan memiliki pendidikan dalam bidang hukum, pemerintahan, atau disiplin ilmu lain yang relevan dengan tugas pemberantasan korupsi.Pengalaman kerja: Harus memiliki pengalaman di sektor publik atau swasta, terutama dalam bidang penegakan hukum, pemerintahan, atau antikorupsi.

3. Rekam Jejak dan Kemampuan

Rekam jejak baik: Calon harus memiliki riwayat pelayanan publik yang baik, termasuk kontribusi positif terhadap masyarakat dan integritas pribadi.Kemampuan komunikasi: Diharapkan mampu menjalin hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga pemerintah, dan organisasi nonpemerintah.Cara Mendaftar Menjadi Ketua KPKMembuat akun di situs https://apel.setneg.go.id (dapat diakses saat pendaftaran dibuka).Mengisi formulir daftar riwayat hidup di situs tersebut.

Mengunggah dokumen persyaratan, meliputi:

Surat lamaran bermeterai Rp 10.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi.Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6.Salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan NPWP.Fotokopi ijazah S1 yang telah dilegalisasi (bagi lulusan luar negeri, dilegalisasi oleh instansi berwenang).Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter di rumah sakit pemerintah.Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang asli dan masih berlaku.Surat pernyataan bermeterai dan dokumen pendukung lainnya yang dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.Proses Pemilihan Ketua KPKPembentukan panitia seleksi: Pemerintah membentuk panitia seleksi yang terdiri dari berbagai ahli dan praktisi di bidang hukum serta pemberantasan korupsi. Panitia ini bertugas menilai kelayakan dan kompetensi calon.Seleksi calon: Panitia seleksi menilai calon berdasarkan berbagai kriteria, termasuk wawancara, uji kompetensi, serta penilaian rekam jejak.Pengajuan calon ke DPR: Nama-nama calon yang lolos seleksi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tahap berikutnya.Pemungutan suara di DPR: DPR melakukan pemungutan suara untuk memilih Ketua KPK. Calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Ketua KPK.

Menjadi ketua KPK bukanlah tugas yang mudah. Dengan persyaratan ketat dan proses seleksi yang transparan, diharapkan individu terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi serta berkontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.