Ingat! Bonus Hari Raya Ojol Sifatnya Menghimbau, Bukan Wajib – Page 3

Ingat! Bonus Hari Raya Ojol Sifatnya Menghimbau, Bukan Wajib – Page 3

Disisi lain, Azaz juga menyoroti ada masalah dalam penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker NOMOR M/3/HK.04.O0/III/2025 ini. Masalahnya adalah pertama Menaker menggunakan SE, karena SE ini sifatnya hanya berlaku internal instansi yang mengeluarkan dan SE bukan regulasi hukum.

Masalah kedua adalah SW Menaker ini mengatur kepada Pengusaha aplikasi. Surat Edaran adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat atau lembaga untuk memberikan informasi, instruksi, atau kebijakan kepada pihak lain.

“Ruang lingkup berlakunya surat edaran dapat berbeda-beda tergantung pada jenis surat edaran dan tujuan penerbitannya. Secara umum berlakunya sebuah SE salah satu ruang lingkup berlakunya mencakup instansi atau lembaga yang mengeluarkan atau menerbitkannya,” ujarnya.

Azaz pun mempertanyakan, mengapa SE Menaker NOMOR M/3/HK.04.O0/III/2025 hanya ditujukan kepada para pengusaha aplikasi untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online.

Begitu pula SE itu bukan regulasi hukum karena tidak masuk dalam hirarki perundangan di Indonesia. Pengaturan hirarki perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Jelas bahwa Surat Edaran (SE) bukanlah regulasi hukum dan tidak ada dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia. Jadi, SE Menaker ini untuk melaksanakan regulasi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mana?,” pungkasnya.