JABAR EKSPRES – Simak informasi pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ bagi warga DKI Jakarta, cek ini jadwal terbarunya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan sejumlah langkah mitigasi terkait perubahan sistem data penerima bantuan sosial (bansos) yang berlaku mulai April 2025.
Mulai saat itu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dapat mempengaruhi penerima bansos, termasuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Penerima bansos yang sebelumnya tercatat dalam DTKS bisa saja mengalami perubahan status pada DTSEN.
Hal ini bisa menyebabkan beberapa warga yang semula menerima bantuan sosial, seperti KLJ, KAJ, dan KPDJ, tidak lagi mendapatkan manfaat tersebut jika data mereka tidak tercantum di DTSEN.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa peralihan ini memerlukan strategi mitigasi risiko untuk mencegah keluhan masyarakat, terutama yang terpengaruh akibat perubahan data ini.
“Dengan adanya peralihan kepada DTSEN, kita perlu melakukan mitigasi risiko agar tidak ada keluhan dari masyarakat yang sebelumnya menerima bansos, tetapi karena tidak tercatat di DTSEN, mereka tidak lagi mendapatkannya,” ujar Premi Lasari, sebagaimana mengutip dari ANTARA.
BACA JUGA: Link Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI, Lengkap dengan Jadwal dan Cara Daftarnya
BACA JUGA: LINK Tes Ujian GAMON, Tahun 2025 Masih Gagal Move On? Cek di SINI!
DTSEN adalah transformasi dari tiga sumber data utama: DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Ketiga data ini kini akan digabungkan untuk menciptakan satu sumber data yang lebih akurat dan lengkap.
DTSEN ini diharapkan dapat memperbaiki kekurangan yang ada pada DTKS dan menjadi acuan dalam berbagai program pembangunan nasional, terutama dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberian bansos.
Program-program bansos yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), KLJ, KAJ, serta KPDJ, akan merujuk pada data DTSEN mulai April 2025.
