Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah daerah kini masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Beberapa daerah di antaranya akan menutup program ini pada 31 Oktober 2025.
Berikut daerah yang program pemutihan pajak berakhir 31 Oktober 2025
1. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat serta banyaknya masukan dan permohonan yang diterima dari warga Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, secara langsung mengumumkan perpanjangan program ini usai meninjau layanan Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (26/6/2025).
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Dalam program pemutihan ini, masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 akan mendapatkan pembebasan pokok dan denda pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, sehingga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sedang diuji.
Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan
2. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)
Dalam rangka memperingati 13 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, mulai 01 Agustus – 31 Oktober 2025 diberlakukan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY.
Penghapusan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda Jasa Raharja tahun yang lampau.
Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
