Bisnis.com, JAKARTA — Perjanjian dagang antara Indonesia dengan sejumlah negara dinilai makin merugikan industri lokal. Pasalnya, beberapa negara justru menerapkan tarif tinggi untuk produk Indonesia yang diekspor ke negara tersebut.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengatakan, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai perjanjian dagang dengan negara lain. Ketidakseimbangan tarif akibat perjanjian dagang justru dapat merugikan industri yang sudah mampu bersaing.
“Kasus-kasus seperti ini seringkali terjadi di banyak komoditas produk lain dengan negara-negara lain dengan selain negara Asean, Asia dan lainnya,” kata Faisal kepada Bisnis, Rabu (19/11/2025).
Misalnya, impor bioetanol yang belakangan dikeluhkan produsen lokal. Sebab, 90% impor bioetanol berasal dari Pakistan dengan tarif masuk ke pasar domestik 0%, sedangkan Indonesia mengekspor ke Pakistan dikenakan tarif 50%-90%.
Kondisi tersebut diduga lantaran adanya perjanjian kerjasama Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) yang berlangsung sejak 2012 lalu.
Menurut Faisal, kondisi di mana ekspor Indonesia dikenakan tarif tinggi, sementara barang impor justru menikmati tarif rendah merupakan masalah struktural yang muncul akibat minimnya evaluasi perjanjian dagang serta lemahnya sinkronisasi kebijakan lintas kementerian.
Situasi ini dianggap telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap daya saing pelaku industri dalam negeri. Dia menambahkan bahwa struktur tarif yang timpang menyebabkan pelaku usaha nasional kesulitan bersaing.
“Memang ada dorongan memudahkan untuk impor karena ini bisnis yang sangat profitable karena pasar Indonesia itu sangat menjadi incaran banyak eksportir luar dan importir dalam negeri itu karena bisnis impor ini sangat menarik pasarnya besar demand-nya besar,” terangnya.
Dia pun mendesak pemerintah untuk memperbaiki berbagai perjanjian dagang yang telah berlangsung agar kebijakan perdagangan dapat sejalan dengan upaya penciptaan lapangan kerja serta pengembangan industri nasional.
Industri Merugi
Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) mencatat total impor bioetanol Indonesia mencapai 11,8 juta kiloliter pada 2024, meningkat dari tahun sebelumnya 5,5 juta kl.
Ketua Umum Apsendo Izmirta Rachman mengatakan, kondisi ini dapat mengancam produsen lokal, sekaligus menekan laju pengembangan industri bioetanol dalam negeri.
Saat ini terdapat lima perusahaan lokal yang mampu memproduksi bioetanol fuel grade atau untuk bahan bakar. Adapun, empat perusahaan berada di Pulau Jawa dengan kapasitas 55.000 kiloliter dan satu perusahaan berlokasi di Lampung dengan kapasitas 20.000 kiloliter.
“Jadi Indonesia ready 75.000 kiloliter bioetanol fuel grade yang siap untuk mendukung program E10 yang berada di Indonesia,” kata Izmirta dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (12/11/2025).
Secara total, industri bioetanol saat ini memiliki kapasitas sekitar 300.000 kiloliter dengan produksi rata-rata sekitar 165.000 kiloliter. Industri kini menyerap hampir 660.000 ton molase dari petani dan pabrik gula di seluruh Indonesia.
Namun, kapasitas tersebut didominasi food grade untuk kebutuhan domestik dan ekspor dengan rata-rata 40.000-50.000 kiloliter ke berbagai negara.
Tak hanya bioetanol, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) juga mengeluhkan hal serupa lantaran makin besarnya free trade agreement (FTA) yang dilakukan Indonesia dengan berbagai negara.
Wakil Ketua Inaplas Edi Rivai mengatakan, pihaknya melihat hal tersebut memang menjadi angin segar untuk beberapa sektor memperluas pangsa pasar. Namun, bagi industri petrokimia hal ini dapat mengancam industri dalam negeri.
“Apalagi ke depan adanya kebijakan dan negosiasi dari Gulf Cooperation Council [Dewan Kerja Sama Teluk] yang akan memberikan kebebasan importasi terhadap industri kimia, khususnya plastik,” jelas Edi.
Kesepakatan tersebut dinilai tidak menguntungkan, apalagi Indonesia dalam proses pengembangan industri kimia hulu. Misalnya, pabrik naphtha cracker dan kawasan terintegrasi petrokimia milik PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) baru diresmikan.
Edi menyebutkan, industri saat ini membutuhkan kebijakan untuk mengurangi barang impor petrokimia. Sebab, jika impor terus dibuka maka kepastian pasar domestik tidak menguntungkan bagi industri lokal.
“Untuk itu, kami mengusulkan kiranya FTA negara-negara yang sifatnya merugikan kepada kita sehingga dapat dievaluasi kembali,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan, kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan Thailand justru hanya menguntungkan Negeri Gajah Putih tersebut.
“Kami kok ke Thailand itu enggak bisa masuk, ban dari Indonesia enggak bisa masuk ke Thailand, tetapi mereka bisa masuk ke sini,” ujar Aziz, belum lama ini.
Tak hanya Thailand, dia juga menyoroti perjanjian perdagangan dengan India hingga Turki yang tarif masuk ke Indonesia rendah sementara untuk masuk ke negara-negara tersebut dikenakan tarif tinggi.
“Turki itu kita mengadakan perjanjian tapi begitu ditandatangani, seminggu kemudian impor tarifnya naik, dan Afrika Utara juga begitu,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho yang menilai kesenjangan tarif dalam perdagangan dengan mitra negara FTA menjadi contoh nyata ketidakadilan mekanisme yang berlaku.
Andry menekankan perlunya peninjauan kembali struktur tarif yang berlaku. Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus memastikan industri lokal menjadi pihak yang menerima manfaat terbesar.
Andry menilai kurangnya koordinasi antar kementerian membuat tujuan kebijakan perdagangan dan industri sering tidak sejalan. Dia menekankan bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan agar perdagangan internasional dapat berjalan lebih adil dan tidak menghambat kemampuan industri domestik.
“Menurut saya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang harusnya menjadi jalan tengah terhadap kondisi ini,” pungkasnya.
