PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah resmi menerapkan tarif impor baru mulai dari tarif timbal balik dan tarif universal untuk barang masuk. Diketahui, untuk tarif universal akan mulai berlaku pada 5 April 2025 dan tarif timbal balik 9 April 2025.
Berdasarkan tarif impor baru ini, Indonesia kena 32 persen, sedangkan untuk negara ASEAN lainnya yakni Vietnam 46 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Singapura 10 persen, Filipina 7 persen, Laos 48 persen, Brunei 24 persen, Timor Leste 10 persen, Thailand 36 persen, dan Myanmar 44 persen.
Sebagai informasi, tarif universal 10 persen untuk semua negara dan tarif timbal balik dihitung dari separuh persentase surplus dagang terhadap AS.
Dampak dari pengenaan tarif impor pada Indonesia adalah daya saing produk ekspor menurun di pasar karena harganya naik.
Lalu, perlambatan atau penurunan hasil produksi komoditas ekspor akibat penurunan permintaan. Selanjutnya, menurunnya pertumbuhan ekonomi, khususnya pada kuartal mendatang.
Menurut data Badan Pusat Statistik perdagangan Indonesia-AS pada 2020-2024, angka ekspor terjadi kenaikan dan kestabilan pada 2020 angka menunjukkan 8,25, 2021 11,25, 2022 11,61, 2023 11,28, dan 11,97 pada 2024.
Sedangkan, untuk angka impor pada 2020 mencapai 18,62, 2021 25,79, 2022 28,18, 2023 23,25, dan 2024 26,31.
Komoditas ekspor terbesar di Indonesia ke AS menurut data Kementerian Perdagangan per 4 April 2025 adalah 62 kakao dan olahannya, 67 mesin dan perlengkapan, 60 alas kaki pelindung sejenisnya, 58 perangkat semikonduktor, dan 52 telepon dan perangkat telekomunikasi.
Sebagai informasi, angka ekspor Januari 2025 merupakan hasil pembulatan dalam juta dolar AS.
Selain itu, sebelumnya telah dikabarkan ada empat negara yang dikecualikan oleh Donald Trump termasuk Rusia dan Korea Utara.
Atas keputusannya itu, Gedung Putih pun membela keputusan Presiden AS tersebut dari kebijakan tarif impor baru.
“Kuba, Belarus, Korea Utara, dan Rusia tidak termasuk dalam Pemerintah Eksekutif Tarif Resiprokal karena mereka sudah menghadapi tarif yang sangat tinggi dan sanksi yang telah kami jatuhkan sebelumnya menghalangi perdagangan dengan negara-negara itu,” ucap pejabat Gedung Putih.
Ia juga mengatakan bahwa Trump baru-baru ini telah mengancam akan menjatuhkan sanksi berat kepada Rusia.
Pengecualian terhadap Rusia ini pun menyulut kecaman di media sosial setelah Trump mengumumkan kebijakan tarif baru dan banyak pihak menuduh bahwa ia telah tunduk pada Presiden Rusia Vladimir Putin.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News