Independensi Bank Sentral Makin Terancam, Tekanan Inflasi Mengintai Ekonomi Global

Independensi Bank Sentral Makin Terancam, Tekanan Inflasi Mengintai Ekonomi Global

Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah upaya pemulihan ekonomi global yang rapuh, World Economic Forum (WEF) memberi peringatan keras risiko erosi independensi bank sentral. Tekanan fiskal yang kian mencekik pemerintah di berbagai negara berpotensi memaksa otoritas moneter untuk menggadaikan mandat stabilitas harga demi menyelamatkan anggaran negara.

Dalam laporan Global Risks Report 2026, WEF menyoroti fenomena “politisasi kebijakan moneter” yang terjadi di banyak negara beberapa waktu terakhir. Perkembangan tersebut dipicu oleh menumpuknya utang global yang telah menembus angka US$251 triliun atau setara 235% dari PDB dunia.

Ketika beban bunga utang pemerintah melonjak akibat era suku bunga tinggi (higher-for-longer), ruang fiskal di banyak negara makin menyempit. Situasi ini menciptakan godaan politik yang besar bagi pemerintah untuk mengintervensi keputusan bank sentral.

“Ada risiko nyata bahwa pemerintah akan menekan bank sentral untuk melonggarkan kebijakan moneter guna membantu membiayai defisit, bukan berdasarkan fundamental inflasi,” tulis WEF dalam laporan tersebut, dikutip Sabtu (17/1/2026).

Lembaga yang bermarkas di Davos, Swiss tersebut memperingatkan bahwa skenario ini mengarah pada fiscal dominance, yaitu kebijakan moneter disandera oleh kebutuhan fiskal. Jika bank sentral tunduk dan mulai melakukan monetisasi utang (debt monetization) atau mencetak uang untuk membeli surat utang pemerintah maka kredibilitasnya akan runtuh.

Akibatnya, pasar akan kehilangan kepercayaan terhadap bank sentral yang tugasnya utamanya menjadi inflasi (inflation anchor). Perkembangan tersebut dikhawatirkan memicu apa yang disebut WEF sebagai boomerang inflation, yakni lonjakan inflasi kembali ke level tinggi yang sulit dikendalikan, justru ketika proyeksi inflasi global diperkirakan melandai ke 3,7% pada 2026.

Singkatnya, tanpa disiplin fiskal yang ketat dari pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada utang, bank sentral akan terus berada dalam posisi dilematis, yaitu menjaga stabilitas harga atau mencegah kebangkrutan negara.

Laporan tersebut juga mencatat bahwa persepsi risiko inflasi telah kembali merangkak naik ke peringkat 21 dalam survei risiko global, mencerminkan kegelisahan pasar terhadap potensi kesalahan kebijakan (policy error) ini.

Bagi negara berkembang (emerging markets), erosi independensi bank sentral di negara maju dapat memicu volatilitas nilai tukar dan arus modal keluar yang masif.

Kondisi di Indonesia

Di Indonesia, belakangan indikasi pengikisan independensi bank sentral juga terlihat. Sejalan dengan perkembangan global yang diungkapkan WEF, ruang fiskal Indonesia juga semakin sempit akibat beban utang.

Bank Dunia mencatat rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara telah menembus 20,5% per Oktober 2025, melonjak drastis dibandingkan rata-rata 2015–2022 yang hanya 14%.

Artinya, seperlima dari total pendapatan negara habis hanya untuk melunasi kewajiban bunga. Akibatnya, anggaran untuk pembiayaan program produktif dan perlindungan sosial pun semakin berkurang.

Berkurangnya dana untuk pembiayaan program-program pemerintah secara tidak langsung mendorong otoritas fiskal menerbitkan utang lebih banyak.

Terbukti dalam APBN 2026, pemerintah berencana menarik utang baru sebesar Rp781,9 triliun, angka pembiayaan utang tertinggi dalam lima tahun terakhir atau sejak era pandemi yang memang memerlukan pembiayaan yang besar.

Seperti analisis WEF, perkembangan fiskal tersebut juga berpengaruh ke kebijakan moneter. Belakangan Bank Indonesia (BI) juga semakin rajin menyerap surat utang yang diterbitkan pemerintah.

Pada akhir 2025 misalnya, terjadi lonjakan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh Bank Indonesia. Hingga 16 Desember 2025, BI telah membeli SBN sebesar Rp327,45 triliun. Angka tersebut meningkat 13% dari realisasi pembelian SBN bulan lalu atau per 18 November 2025 sebesar Rp289,91 triliun.

Dari total Rp327,45 triliun itu, porsi terbesar berasal dari program debt switching dengan pemerintah yang mencapai Rp241,99 triliun. Angka itu jauh melampaui porsi pembelian SBN di pasar sekunder.

Adapun, debt switching adalah mekanisme pembelian surat utang lama yang telah jatuh tempo dengan kompensasi surat utang baru dengan tenor yang jauh lebih lama.

Indikasi lain pengikisan independensi BI terlihat lewat revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam draf RUU P2SK, diatur wewenang baru DPR untuk merekomendasikan pemecatan anggota dewan gubernur BI. Selain itu, peran BI juga diperluas yaitu untuk dukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Dalam UU P2SK yang berlaku sekarang, Pasal 7 pada angka 2 dalam Pasal 9 mengatur bahwa tujuan BI ‘hanya’ mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kini dalam draf RUU P2SK, ditambahkan peran baru yaitu “menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja” dalam Pasal 7 ayat (2).

Dalam bagian penjelasan, peran tambahan BI itu dilaksanakan dengan melakukan sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah sehingga bisa mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau,” lanjut penjelasan ayat (2) Pasal 7 itu.

Tak sampai situ, ada tambahan ketentuan terkait wewenang DPR dalam merekomendasikan pemberhentian anggota dewan gubernur BI. Adapun anggota dewan gubernur BI terdiri dari satu gubernur, satu deputi gubernur senior, dan empat deputi gubernur.

Dalam draf RUU P2SK, pasal 48 ayat (1) pada angka 28a mengatur perihal enam persyaratan pemberhentian anggota dewan gubernur BI sebelum masa jabatannya berakhir.

Enam persyaratan itu adalah karena mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu tiga bulan berurutan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, berhalangan tetap, atau hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap dewan gubernur.

Pasal 48 ayat (2) kemudian mengatur bahwa anggota dewan gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan karena tidak dapat hadir fisik dalang jangka waktu tiga bulan atau karena pailit, berhak didengar keterangannya.

“Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” lanjut Pasal 48 ayat (3).

Dalam UU P2SK yang berlaku sekarang, tidak ada diatur secara mengenai persyaratan pemberhentian anggota dewan gubernur BI sebelum masa jabatannya berakhir.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky tidak ragu menyatakan aturan-aturan baru dalam draf RUU P2SK itu akan mengikis independensi BI lebih jauh.

Apalagi, sambungnya, belakangan ini BI menyatakan akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi. Padahal, Riefky menyatakan seharusnya BI lebih fokus ke stabilitas nilai tukar dan inflasi.

Dia menekankan bahwa berbagai literatur akademik dan sejarah di banyak negara menunjukkan bahwa bank sentral yang tidak independen dari pemerintah cenderung membawa dampak negatif ke perekonomian.

“Negara yang bank sentralnya tidak independen, cenderung inflasi tinggi, debt/loan monetization [pembiayaan utang pemerintah dengan cara dicetak menggunakan uang baru oleh bank sentral], dan juga nanti berujung ke krisis utang. Jadi, ini yang kita khawatirkan kalau independensi BI menurun,” ungkap Riefky kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.