INDEF: 83,96% Publik Puji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

INDEF: 83,96% Publik Puji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

Bisnis.com, JAKARTA – Survei yang dilakukan Continuum INDEF menyebutkan 83,96% Publik menyampaikan sentimen positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi mengisi jabatan sipil atau rangkap jabatan.

Metode survei menyasar sentimen publik di media sosial X sebanyak 8.165 perbincangan dan YouTube sebanyak 3.471 perbincangan. Survei menggunakan analisis eksposur perbincangan, analisis sentimen, dan analisis topik perbincangan. Waktu survei berlangsung 13-17 November 2025.

Business Head Continuum INDEF, Arini Astari menjelaskan, dalam pelaksanaan survei telah menyingkirkan akun buzzer dan akun media sehingga sehingga memperoleh opini publik yang organik.

“Dari sisi sentimen, ada 83,96% percakapan bernada positif terhadap putusan MK. Sementara 16,04% ini bernada negatif. Jadi ini menunjukkan publik secara umum mengapresiasi putusan ini terutama di tengah krisis kepercayaan terhadap kinerja pemerintah dan praktik rangkap jabatan yang dinilai merusak tata kelola birokrasi,” katanya dikutip akun YouTube INDEF, Minggu (23/11/2025).

Arini menjelaskan, apresiasi publik tidak lepas dari banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi. Selain itu, putusan MK sekaligus memperkuat supremasi sipil dan mendorong putusan segera dilaksanakan.

Publik juga menilai putusan menekan angka konflik kepentingan di tubuh lembaga atau Kementerian pelat merah dan memperjelas batas antara fungsi penegakan hukum dan jabatan administratif.

Pada sisi sentimen negatif, mengkritik bahwa putusan ini seharusnya diberlakukan untuk instansi lainnya, kemudian berpotensi memicu kecemburuan antar instansi, serta banyak masyarakat yang sudah jengah dengan praktik rangkap jabatan.

“Publik sudah lama jengah melihat rangkap jabatan yang dianggap mengurangi kesempatan kerja bagi orang lain dan membuka peluang konflik kepentingan dan di sini perlu kita pahami bersama bahwa narasi kritis ini penting diberitakan bukan sebagai penolakan keputusan, tetapi sebagai dorongan agar reformasi tidak berhenti di satu institusi saja,” jelas Arini.

Adapun publik mendesak agar rangkap jabatan juga tidak terjadi di TNI, KPK, DPR, dan BNN.