JAKARTA – Inara Rusli melaporkan Insanul Fahmi atas dugaan penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2025.
Kuasa hukum Inara, Hamrin, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menemukan adanya dugaan tipu muslihat melibatkan kliennya.
“Hari ini kami melakukan pelaporan atas dugaan penipuan yang dialami oleh klien kami, yang mana kami menduga inisialnya IF,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Senin 1 Desember 2025.
Hamrin mengaku telah menyerahkan barang bukti ke polisi. Namun, ia belum merinci barang bukti yang diserahkan.
“Kami sudah melampirkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Hamrin berharap laporan ini segera diproses sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan lebih jauh.
“Semoga ini bisa ada titik terang dan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang membawa kegaduhan,” ucapnya.
Sementara itu, Inara Rusli memilih tidak berkomentar ketika dimintai keterangan oleh awak media.
Diketahui, Inara Rusli belakangan menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke polisi atas dugaan perzinaan. Inara diduga jadi selingkuhan seorang pria beristri bernama Insanul Fahmi.
Laporan tersebut dibuat oleh istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa alias Mawa. Membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Mawa mengaku punya bukti kuat soal hubungan terlarang sang suami dengan Inara Rusli.
Polda Metro Jaya pun membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan yang menyeret nama Inara Rusli (IR). Laporan tersebut diterima pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan itu telah resmi masuk.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan perzinahan. Ini diterima pada hari Sabtu, 22 November sekitar pukul 16.00 WIB,” katanya.
