Jakarta –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bicara impor susu dalam rapat perdana dengan Komisi VI DPR RI. Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan persetujuan impor (PI) jika ada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Perihal impor susu, Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Kemendag tidak akan mengeluarkan PI jika tidak ada Pertek dari Kementerian pembinanya.
“Termasuk (impor) susu, harus ada pertimbangan dari kementerian pembina dalam hal ini Kementerian Pertanian,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (20/11/2024).
Budi mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang Kebijakan Ketentuan Impor. Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah barang yang memerlukan Pertek dari Kementerian terkait, seperti teksil, produk teksil, produk susu, baja, dan ban.
“Kami tidak bisa menerbitkan PI produk tersebut kalau tidak ada Pertimbangan teknis dari Kementerian terkait,” pungkasnya.
Dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari-Oktober 2024, Indonesia mengimpor susu sebanyak 257,3 ribu ton. Angka itu naik 7,07% dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Impor susu dilakukan dari sejumlah negara, seperti Selandia Baru, Amerika Serikat (AS), Australia, Belgia, Malaysia, dan negara lainnya.
Saksikan juga video: Menko Zulhas Atasi Masalah Peternak dan Pemerah Susu Lokal
Peternak susu protes. Cek halaman berikutnya.
Soal susu, belakangan ramai aksi para peternak dan pengepul yang membuang 50 ribu liter susu sapi ke TPA Winong Boyolali. Para peternak dan pengepul susu sapi di Boyolali kecewa lantaran hasil produksinya tidak terserap oleh industri.
Dikutip dari detikJateng, para peternak menggelar aksi protes dengan cukup atraktif, mulai mandi menggunakan susu hingga membuang susu ke tempat pembuangan sampah.
Aksi tersebut telah mendapat respons dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta semua pihak mendukung produksi susu dalam negeri. Ia juga sudah memerintahkan Kementerian Perdagangan untuk mengkaji ulang aturan impor susu agar diperketat.
Hal itu diungkapkan Zulhas guna menanggapi terkait polemik peternak yang membuang puluhan ribu liter susu di Boyolali karena produksinya tak terserap industri.
“Kita sudah minta berkoordinasi dengan Kemendag agar diutamakan produksi dalam negeri. Jika kurang baru impor,” ujar Zulhas setelah peresmian Pasar Natar di Lampung Selatan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Sementara, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan atas rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara, pihaknya akan kembali mewajibkan industri untuk menyerap susu peternak lokal. Selaras dengan itu, pemerintah akan segera merevisi perpres terkait.
“Kami dengan Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi), kita revisi sekarang. Kami wajibkan seluruh industri membeli susu peternak, susu sapi yang diproduksi oleh peternak Itu wajib. Insyaallah kedepan lebih baik, akan kembali seperti dulu,” ujarnya, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Saksikan juga video: Menko Zulhas Atasi Masalah Peternak dan Pemerah Susu Lokal