Iming-Iming Es Krim, Bapak di Mojokerto Tega Rudapaksa Anak Kandung

Iming-Iming Es Krim, Bapak di Mojokerto Tega Rudapaksa Anak Kandung

Mojokerto (beritajatim.com) –Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh FR (30) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pelaku tak lain adalah ayah kandung korban.

Dengan modus diiming-iming dibelikan es krim, korban FE yang masih berusia 11 tahun tersebut dirudapaksa pelaku. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali sejak bulan Desember 2024 lalu dan terungkap setelah sang ibu memergoki korban dalam keadaan menangis.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya tersebut di enam lokasi berbeda.

“Kasus tersebut terungkap saat korban ganti baju di kamar mandi di belakang rumah yang tidak memiliki pintu, hanya ditutupi tirai atau kain sarung,” ungkapnya.

Saat kejadian, ibu dan adik korban diminta pelaku untuk mengambil air dingin di kulkas yang ada di rumah sang nenek berjarak 500 meter. Sementara korban yang diminta ganti baju tersebut ternyata pelaku sudah masuk di dalam kamar mandi tersebut dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

“Korban mencoba melakukan perlawanan sehingga tersangka menghentikan pencabulan tersebut. Tak lama ibu korban datang dan melihat korban menangis, korban bercerita jika telah dicabuli oleh tersangka sehingga ibu korban tidak terima dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang waktu Desember 2024 hingga awal Juni 2025, di rumah nenek korban, rumah kosong, sungai, hingga kamar mandi rumah. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan dengan mengancam korban dan iming-iming membelikan es krim.

“FR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya. [tin/aje]