Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Imigrasi Tangkap Warga Amerika Serikat Buronan US Marshals Kasus Eksploitasi Seksual

Imigrasi Tangkap Warga Amerika Serikat Buronan US Marshals Kasus Eksploitasi Seksual

Imigrasi Tangkap Warga Amerika Serikat Buronan US Marshals Kasus Eksploitasi Seksual
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal (Ditjen)
Imigrasi
mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TJC, pada Kamis (9/1/2025).
TJC merupakan
buronan
US Marshals yang dicari terkait kasus eksploitasi seksual, upaya
eksploitasi anak
, dan kepemilikan
pornografi anak
.
“Penangkapan berhasil dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah upaya penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan
Kedutaan Besar Amerika Serikat
,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Media Center Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta.
Yuldi mengatakan, penangkapan TJC terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat yang bersangkutan mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan.
Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku berhasil terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring.
“Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala,” ujar dia.
Data pelintasan menunjukkan bahwa TJC memasuki Indonesia pada 4 Desember 2024.
Pada 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa paspor TJC telah dicabut, sehingga statusnya menjadi tidak sah.
“Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedutaan Besar Amerika Serikat No. JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan pra penyidikan,” tuturnya.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menambahkan bahwa setelah diamankan, TJC dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditjen Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk proses hukum selanjutnya.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional. Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat, sangat membantu proses ini,” kata Godam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.