Imigrasi Ringkus 3 WNA Terkait Kepemilikan dan Penyimpanan Dolar AS Palsu – Page 3

Imigrasi Ringkus 3 WNA Terkait Kepemilikan dan Penyimpanan Dolar AS Palsu – Page 3

Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua warga negara Kamerun berinisial FJN dan TFN juga telah melanggar peraturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan, FJN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah overstay selama 549 hari.

“Dia masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan terakhir melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Depok yang masa berlakunya hingga 4 November 2023,” kata perempuan karin disapa Puji dalam kesempatan senada.

Sedangkan TFN, lanjut Puji, masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT. Mose Delta International. Namun saat diperiksa, dia mengaku tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya.

Sementara BDD, Puji menambahkan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi. Kendati saat diperiksa, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.