Imigrasi Buka Visa Pendidikan Nonformal untuk WNA, Berlaku hingga Dua Tahun – Page 3

Imigrasi Buka Visa Pendidikan Nonformal untuk WNA, Berlaku hingga Dua Tahun – Page 3

 

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi membuka layanan visa tinggal terbatas (vitas) bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengikuti pendidikan nonformal di Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa (15/7/2025) dan memberikan izin tinggal melalui visa indeks E30 selama satu atau dua tahun.

“Permohonan visa pendidikan nonformal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan nonformal yang dituju,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Visa ini ditujukan untuk memfasilitasi WNA yang mengikuti kursus bahasa, pelatihan keahlian atau keprofesian, serta pendidikan nonformal lainnya guna menunjang pengembangan karier.

Syarat pengajuan vitas pendidikan nonformal tidak berbeda dari visa lainnya, seperti paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti kemampuan finansial (minimal setara 2.000 dolar AS), serta pasfoto terbaru berwarna.

Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk visa E30 ditetapkan sebesar Rp6.000.000 untuk masa tinggal satu tahun, dan Rp8.500.000 untuk masa tinggal dua tahun.

Selain visa pendidikan nonformal, Ditjen Imigrasi juga memperpanjang opsi masa tinggal untuk visa pendidikan formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A), serta pendidikan tinggi (indeks E30B), kini bisa berlaku hingga empat tahun.

“Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” ujar Yuldi.

 

Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) gagal berangkat haji setelah diketahui tidak memiliki visa haji resmi. Mereka terpaksa dipulangkan dan tidak dapat melanjutkan ibadah ke Tanah Suci.