Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Imigrasi Amankan dan Deportasi 2 Buron Asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi Nasional 29 Maret 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Imigrasi Amankan dan Deportasi 2 Buron Asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi Nasional 29 Maret 2025

Imigrasi Amankan dan Deportasi 2 Buron Asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Maret 2025

Imigrasi Amankan dan Deportasi 2 Buron Asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dua warga negara China diamankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen)
Imigrasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada 15-16 Maret 2025. Keduanya yang berinisial FN dan GC.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada
Ditjen Imigrasi
Kementerian Imipas, Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan respons atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar (kedubes) Republik Rakyat China kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik.
Kedua warga negara China itu disebut tengah dicari pemerintah Negeri Panda karena terkait kasus kejahatan ekonomi.
“FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025) dikutip dari
Antaranews
.
Yuldi menjelaskan bahwa FN diamankan pada Sabtu, 15 Maret 2025, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
FN dikenali berdasarkan hasil analisis dari teknologi pengenal wajah (face recognition).
Namun, menurut Yuldi, pada alamat di Kebayoran Baru tersebut, tim hanya mendapati FN.
Kemudian, berdasarkan informasi FN, rekannya yang berinisial GC sedang berada di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Selanjutnya, tim kemudian membawa FN ke Ditjen Imigrasi untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Yuldi mengatakan, tim selanjutnya mencoba mendatangi kantor dimaksud di daerah PIK, namun GC tidak ditemukan.
Hingga pada Minggu, 16 Maret 2025, Ditjen Imigrasi menerima informasi mengenai lokasi keberadaan GC yang masih berada di sekitar Jakarta Selatan. Tim kemudian menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian GC
Berdasarkan informasi di lapangan, diketahui bahwa alamat tersebut merupakan tempat tinggal warga negara China atas nama YW yang telah tinggal di sana selama kurang lebih lima tahun. Saat petugas tiba, YW diketahui sedang berada di Singapura.
Asisten YW yang berhasil ditemui menginformasikan bahwa sejak malam sebelumnya, ada seorang tamu asing yang menginap di rumah tersebut.
Yuldi mengatakan, dari hasil konfirmasi kepada asisten rumah tangga (ART) dan asisten YW, tamu tersebut berhasil diidentifikasi sebagai GC
Petugas, menurut dia, langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi. GC dan FN diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA).
Kedua pelaku kejahatan ekonomi tersebut lantas menghuni Ruang Detensi Ditjen Imigrasi dikarenakan tidak memiliki dokumen yang sah.
Biro Keamanan Publik Xiangshui di China disebutkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor keduanya pada 4 Maret 2025.
Selanjutnya, mereka dipulangkan ke China pada Kamis, 27 Maret 2025, dengan maskapai China Eastern Airlines.
“Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait dengan perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku, apabila bersalah akan kami tindak juga”, kata Yuldi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyebutkan bahwa FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011.
Pasal tersebut menentukan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Dia mengatakan, pemerintah China melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imipas yang berhasil mengamankan dan mendeportasi FN dan GC.
“Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum. Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” kata Godam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa