Imigirasi Bikin Kebijakan Visa Multiple Entry, Permudah WNA Berbisnis dan Wisata

21 December 2023, 14:35

Ilustrasi Visa Multiple Entry. Foto: ShutterstockDirjen Imigrasi menerbitkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun. Langkah ini diharapkan akan mempermudah warga negera asing untuk berbisnis dan berwisata di Indonesia.Jenis visa ini terbagi menjadi 2. Yakni indeks D1 untuk berwisata dan indeks D2 untuk tujuan bisnis.”Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (21/12).Pemohon kini bisa dengan mudah membuat visa dari mana pun dan kapan pun karena terbuka secara online. Bahkan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit.“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” sebutnya.Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap akan semakin meningkatkan jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia. Begitupun menyaringnya, guna memastikan yang datang adalah WNA berkualitas.“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” tutup Silmy.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi