Blitar (beritajatim.com) – Para pedagang dan tukang becak di Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Makam Bung Karno, Blitar mengeluhkan anjloknya jumlah pengunjung usai viral video penarikan tarif parkir yang mencapai Rp.800 ribu.
Menurut para pedagang dan tukang becak imbas video hoax tersebut, kini jumlah pengunjung ke Makam Bung Karno menjadi berkurang drastis. Kondisi itu juga berdampak pada anjloknya pendapatan para pedagang dan tukang becak.
“Sehari biasanya bisa mencapai 200-300 ribu tapi ini sekarang belum sekali pun narik, ya itu imbas video kemarin itu, kalau tidak di klarifikasi makin hancur ini nasib kita,” ungkap Tono, tukang becak di PIPP Makam Bung Karno, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya memang viral video seorang ibu yang curhat soal penarikan uang parkir di PIPP Makam Bung Karno Blitar. Pengunjung perempuan yang berasal dari luar kota itu protes lantaran dirinya ditarik parkir sebesar Rp.800 ribu.
Video itu pun dibantah langsung oleh Kepala Dinas Peristiwa dan Kebudayaan Kota Blitar, Edi Wasono. Edi menegaskan bahwa tarif parkir PIPP Makam Bung Karno hanya Rp.18 ribu per bus.
Tarif tersebut sudah sesuai dengan peraturan daerah Kota Blitar. Selain tarif bus, pengunjung memang dikenakan retribusi untuk masuk ke tiga tempat wisata yakni Makam Bung Karno, Istana Gebang dan PIPP Makam Bung Karno.
Besaran retribusi ini adalah Rp.4 ribu per orang. Biaya ini cukup murah karena dengan membayar Rp.4 ribu pengunjung sudah bisa masuk ke 3 tempat wisata secara gratis.
“Jadi itu belum dipungut, karena sebelumnya sudah dijelaskan biaya parkir dan retribusi di kawasan wisata itu, dan mereka tidak jadi tidak jadi juga tidak apa-apa,” ungkap Edi.
Dalam waktu dekat Dinas Peristiwa dan Kebudayaan Kota Blitar pun akan memasang papan pengumuman nilai parkir dan retribusi untuk masuk kawasan Wisata Makam Bung Karno. Hal ini dilakukan agar tidak ada diskomunikasi oleh pengunjung.
“Jadi retribusi ini sudah masuk kawasan Makam Bung Karno, jadi itu paket wisata di Makam Bung Karno, Istana Gebang, juga di PIPP. Tidak retribusi Rp.4 ribu itu untuk PIPP Makam Bung Karno itu tidak jadi perlu kita pahami bersama,” tegasnya.
Dinas Peristiwa dan Kebudayaan Kota Blitar pun menegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir yang melebihi aturan. Jika terbukti ada petugas yang nakal, Dinas Peristiwa dan Kebudayaan Kota Blitar pun akan siap memberikan sanksi tegas. (owi/but)
