Madiun (beritajatim.com) – Imbas tertemper Mobil Carry di perlintasan KA tanpa palang pintu, Desa/ kecaamyan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kereta Api (KA) Argo Semeru terlambat 15 menit, pada Jumat (13/4/2024) pukul 11.00 WIB.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo mengatakan, akibat dari insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan sebesar 15 menit untuk dilakukan perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun.
“Kelambatan KA Argo Semeru, berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar – Pasarsenen selama 10 menit, menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dam bebas gangguan,” terang Kuswardojo.
Dia mengatakan, pemeriksaan rangkaian KA dan jalur pasca kecelakaan merupakan hal penting untuk memastikan kelancaran dan keselamatan KA. Terlebih saat ini sudah memasuki arus balik Lebaran 2024.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah mobil Carry merah nopol N 1157 XL tertabrak Kereta Api (KA) Argo Semeru di perlintasan tanpa palang pintu dan tak terjaga di Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (13/4/2024).
Pun, titik tersebut sudah diberi patok, agar kendaraan tidak melintas di perlintasan sebidang KA itu. Namun, diduga pengemudi mobil tetap nekat melintas.
“Di lokasi sudah dipatok namun pengemudi memaksa melintas dan akhirnya kendaraannya tersangkut di lokasi kejadian. Kemudian, mobil tersebut menemper KA Argo Semeru relasi Surabaya-Gambir,” terang Kuswardojo, Manager Humas Daop 7 Madiun.
Kuswardojo menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan.
KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan tidak sebidang sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2007.
“Kami selalu menghimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas,” terangnya.
KAI menegaskan pentingnya kesadaran dan disiplin di perlintasan sebidang kereta api (KA). Setiap individu dihimbau untuk mematuhi aturan dan tanda-tanda peringatan yang terpasang di perlintasan, guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat berujung pada kerugian.
Kuswardojo menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” pungkasya.
Diketahui, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Argo Semeru Relasi Surabaya – Gambir yang telah tertemper mobil Suzuki Carry warna merah dengan Nopol N 1157 XL di km 153+637 antara Caruban-babadan (Perlintasan tidak terjaga) pada Jumat, 12 April 2024, pukul. 11.00
Identitas penemper yakni Tarmuji warga Gading Permai Kelurahan Petahunan Kecamata Gadingrejo Pasuruan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. [fiq/ted]