Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera membentuk satuan tugas (satgas) pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal dilibatkan.

“Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan membentuk semacam working group atau task force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin. Hal ini untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi, dan juga solusinya bagaimana,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024

Anin, sapaan Anindya, melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Audiensi dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.

Rencana pembentukan satgas ini merupakan respons dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Oktober lalu. MK dalam amar keputusannya meminta pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, UU Ketenagakerjaan yang baru harus segera dibuat.
 
Penuh tantangan
Anin mengapresiasi pemerintah yang menggandeng Kadin untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan. Menurut dia, Kadin dan pemerintah memiliki satu visi.

“Bagaimana kita bisa membantu (pemerintah) bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga, kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan para buruh dan pekerja terjaga,” kata Anin.

Anin mengakui proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti akan penuh tantangan, khususnya bagi para pelaku usaha. Namun, dengan komunikasi yang baik, dia meyakini tantangan itu bisa diatasi.

“Karena bagaimana pun, Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” kata dia.
 

Pada pertemuan itu, Anin banyak korporasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Sehingga kami melihat sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin,” kata Anin.
 
Buat forum diskusi
Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, turut menanggapi amar putusan MK. Menurut dia, tujuan utama UU Cipta Kerja itu adalah penciptaan lapangan pekerjaan.

Meski begitu, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurut Shinta, proses penyiapan UU Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai. 

Kadin bersama Kemenaker sudah bersepakat akan membuat forum diskusi. Shinta memastikan akan menghadirkan narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya industri-industri seperti padat karya.

“Mungkin kami juga melibatkan Serikat Buruh untuk berdiskusi mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan ini. Nantinya juga akan dikawal di DPR,” kata Shinta.

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera membentuk satuan tugas (satgas) pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal dilibatkan.
 
“Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan membentuk semacam working group atau task force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin. Hal ini untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi, dan juga solusinya bagaimana,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024
 
Anin, sapaan Anindya, melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Audiensi dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
Rencana pembentukan satgas ini merupakan respons dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Oktober lalu. MK dalam amar keputusannya meminta pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, UU Ketenagakerjaan yang baru harus segera dibuat.
 
Penuh tantangan
Anin mengapresiasi pemerintah yang menggandeng Kadin untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan. Menurut dia, Kadin dan pemerintah memiliki satu visi.
 
“Bagaimana kita bisa membantu (pemerintah) bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga, kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan para buruh dan pekerja terjaga,” kata Anin.
 
Anin mengakui proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti akan penuh tantangan, khususnya bagi para pelaku usaha. Namun, dengan komunikasi yang baik, dia meyakini tantangan itu bisa diatasi.
 
“Karena bagaimana pun, Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” kata dia.
 

Pada pertemuan itu, Anin banyak korporasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Sehingga kami melihat sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin,” kata Anin.
 
Buat forum diskusi
Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, turut menanggapi amar putusan MK. Menurut dia, tujuan utama UU Cipta Kerja itu adalah penciptaan lapangan pekerjaan.
 
Meski begitu, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurut Shinta, proses penyiapan UU Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai. 
 
Kadin bersama Kemenaker sudah bersepakat akan membuat forum diskusi. Shinta memastikan akan menghadirkan narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya industri-industri seperti padat karya.
 
“Mungkin kami juga melibatkan Serikat Buruh untuk berdiskusi mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan ini. Nantinya juga akan dikawal di DPR,” kata Shinta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(UWA)