Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman buka suara soal kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi.
Habiburokhman menuturkan bahwa pihaknya memberikan apresiasi tindakan yang dilakukan oleh Kadiv Propam Polri, yang telah mengusut kasus tersebut. Kemudian, dia juga telah mendapat masukan dari masyarakat bahwa ada acara tertentu yang rawan menjadi ajang menikmati narkoba.
“Juga ada masukan dari masyarakat bahwa ada event-event tertentu memang rawan, kita tidak menuduh ya, rawan gitu, nah itu yang harus kita antisipasi jangan sampai kita maunya jadi tourism object tapi malah jadi ajang orang menikmati narkoba,” ujarnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Terlebih, dia juga mewanti-wanti agar Tanah Air tak dijadikan tempat yang disalahgunakan oleh WNA, lantaran memiliki hukum yang kurang tegas.
“Jadi jangan sampai karena di Malaysia ancaman hukuman mati, ‘Oh di Jakarta saja kayaknya kita bisa saja menikmati acara musik sambil leluasa mengkonsumsi narkoba’ Itu jangan. saya bukan menuduh ya, itu jangan sampai terjadi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap warga Malaysia yang datang ke acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13 – 15 Desember 2024 lalu.
Delapan belas anggota kepolisian itu telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri. Adapun nilai pemerasan diperkirakan sebesar 9 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp32 miliar.
“Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Untuk langkah selanjutnya, lanjut dia, Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut 18 oknum personel tersebut. Dia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri.