Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Imbas Kasus DWP, Eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Malvino Dipecat

Imbas Kasus DWP, Eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Malvino Dipecat

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Malvino AKBP Malvino Edward Yusticia dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus etik pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Malvino telah terbukti bersalah lantaran melakukan tindakan tercela dalam pengamanan acara DWP tersebut.

“Sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).

Trunoyudo menambahkan bahwa Malvino juga telah dihukum penempatan khusus atau Patsus selama enam hari sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Di samping itu, Trunoyudo mengemukakan bahwa Malvino telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan komisi etik soal PTDH.

“Pelanggar menyatakan banding,” imbuhnya.

Sebelumnya, eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah dihukum PTDH dalam kasus ini.

Mereka dipecat tidak hormat Polri setelah menjalani sidang etik pada Kamis (31/12/2024). Donald dan Yudhy kompak menyatakan banding atas pemecatan dari korps Bhayangkara.