Imam Budi-Ririn Farabi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pasangan calon wali kota Depok
Imam Budi Hartono
–
Ririn Farabi Arafiq
mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di
Mahkamah Konstitusi
(MK).
Pencabutan perkara nomor 113/PHPU/WAKO-XXIII-2025 PHPU Kota Depok ini diketahui setelah Ketua Majelis Hakim Panel 2 Saldi Isra memeriksa permohonan para pihak yang mengajukan gugatan.
“Perkara 113, pemohon 113, Kota Depok? Tidak hadir ya?” tanya Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Lantas, Saldi Isra pun menjelaskan bahwa pihak pemohon dari Depok mencabut gugatannya.
Namun, dia bilang, perwakilan dari kubu Imam-Ririn seharusnya tetap menghadiri sidang
“Jadi ini diberitahukan, Kota Depok ini kita tetap panggil sih dalam persidangan untuk diklarifikasi, tapi ini mencabut permohonan atau menarik permohonan,” kata Saldi.
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq menyatakan mengajukan gugatan ke MK atas hasil rekapitulasi suara yang telah selesai dihitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok.
“Ya, ini kan proses demokrasi yang kita harapkan berlaku adil, jujur, dan transparan, jadi kita akan mengadukan kepada MK. Jadi biarkan, itu ranah sengketa Pilkada kan di MK,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Imam-Ririn, Dindin Syafrudin, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/12/2024).
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari aksi penolakan tanda tangan berita acara KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara
Pilkada Depok
2024.
“Kami sudah melaporkan juga ke Bawaslu secara formal dan sekarang kami melengkapi hal-hal tersebut,” ujar Dindin.
Meski demikian, Dindin menegaskan, gugatan ini dibuat atas nama demokrasi untuk menerima haknya sebagai politisi dan bagian dari partai dalam menolak.
Terlebih, penolakan itu juga berdasarkan temuan mereka sendiri, misalnya terkait dugaan pelanggaran dibukanya kotak suara tanpa pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan atau saksi timses nomor urut 1.
Lalu, ada juga temuan perihal indikasi pemilih masih belum cukup umur atau berusia di bawah 17 tahun.
“Tapi tetap saat ini kami menghormati hasil pilihan warga masyarakat Depok yang memilih Pak Imam, maupun memilih Pak Supian Suri,” jelas Dindin.
Sebagai informasi, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Depok menetapkan kemenangan atas paslon nomor urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
Paslon yang diusung koalisi Perubahan Depok Maju ini memperoleh 451.785 suara dan resmi menumbangkan dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berjaya hampir 20 tahun.
Sementara paslon nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq yang diusung PKS dan Golkar meraup 396.863 suara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.