Lumajang (beritajatim.com) – Warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dilarang untuk menghidupkan petasan saat perayaan malam pergantian tahun 2025-2026 nanti.
Kebijakan ini telah ditegaskan langsung oleh Kepolisian Resort (Polres) Lumajang sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan Kapolri beberapa waktu lalu.
Bahkan, Polres Lumajang memastikan bakal ada pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya bakal melakukan sanksi berupa penahanan bagi warga yang kedapatan menghidupkan petasan saat malam pergantian tahun.
Meski begitu, untuk tindakan lebih lanjut bagi pelanggar pasca-penahanan nantinya akan menyesuaikan kebijakan dari petugas.
“Ini untuk penggunaan kembang api atau sejenisnya akan kita larang mengikuti instruksi dari Kapolri. Bagi pelanggar akan kita amankan kalau kedapatan, sanksinya menyesuaikan,” terang Alex saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, larangan penggunaan petasan saat malam pergantian tahun sangat membahayakan.
Selain berpotensi menimbulkan kebakaran, petasan juga dapat berisiko mengancam nyawa penggunanya maupun sekitar.
“Larangan petasan itu baik sebelum atau saat pelaksanaan maupun sesudahnya. Itu sangat berbahaya karena dapat berisiko kebakaran dan bisa mengancam jiwa,” tambahnya.
Alex juga mengimbau warga Lumajang untuk menjaga kondusifitas wilayah saat momen pergantian tahun dengan menjauhi kegiatan negatif.
Untuk itu, Alex mengajak semua lapisan masyarakat menutup akhir tahun dengan mengikuti agenda doa bersama di Mapolres Lumajang.
“Kami mengajak mari sama-sama mengisi agenda tahun ini dengan berdoa bersama di tanggal 31 malam. Jadi kita hindari kegiatan yang sifatnya kurang baik, biasanya kami sering mendengar seperti mabuk-mabukan dan lainnya,” ungkap Alex. (has/ian)
