Liputan6.com, Jakarta – Dewan Pers mengumumkan hasil survei Indeks Kemerdakaan Pers (IKP) nasional untuk tahun 2024, dalam acara Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers, Selasa (5/11) di Jakarta.
Seperti diumumkan Atmaji Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi, IKP nasional untuk tahun 2024 adalah 69,36.
Angka ini mengindikasikan bahwa pers nasional dalam kondisi atau kategori “cukup bebas”. Namun begitu, angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan capaian tahun lalu di mana IKP mencapai 71,57. Bahkan, pada tahun 2022, Indeks Kemerdekaan Pers mencapai 77,88.
“Ini memperlihatkan kondisi pers nasional sedang tidak baik-baik saja,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat membuka acara.
Menurut Ninik, angka IKP nasional ini dipengaruhi kondisi lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik yang berkaitan dengan media. Maka itu, kondisi ini perlu dibenahi sehingga kembali memunculkan IKP nasional yang lebih baik.
Ninik menyebut, terbentuknya lingkungan ekonomi, politik, dan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Pihak swasta dan instansi lain yang terkait dengan pers juga punya peran penting.
Saat ini, dalam lingkungan ekonomi, masih banyak media yang menggantungkan diri pada kerja sama dengan pemerintah daerah. Kondisi bisa berpengaruh terhadap indepensi pers dalam menjalankan perannya sebagai alat kontrol sosial terhadap pemerintahan.
“Hormati kerja pers kita yang ingin bekerja secara profesional,” ujar Ninik.