Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

IJTI Minta Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran, Banyak Pasal Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers

IJTI Minta Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran, Banyak Pasal Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers

Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah bersama DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, rencana tersebut menimbulkan keprihatinan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) terkait proses penyusunan dan substansi dari draf revisi tersebut.

Menurut IJTI, proses penyusunan draf revisi UU Penyiaran terkesan kurang hati-hati dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Mereka menyoroti bahwa penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers.

Dalam draf revisi UU Penyiaran, terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian khusus bagi IJTI. Salah satunya adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. IJTI berpendapat bahwa larangan tersebut dapat diartikan sebagai upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.

Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf k yang menyangkut penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik juga menimbulkan keprihatinan. IJTI menganggap pasal tersebut multi-tafsir dan berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam jurnalis.

IJTI menegaskan bahwa pers adalah pilar keempat dari demokrasi dan memiliki tanggung jawab sebagai kontrol sosial. Oleh karena itu, mereka menolak sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan meminta DPR untuk mengkaji ulang draf tersebut dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis dan masyarakat.

Tidak hanya itu, IJTI juga meminta semua pihak untuk mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Dengan demikian, sikap IJTI menyoroti pentingnya menjaga kemerdekaan pers dalam proses revisi UU Penyiaran demi terwujudnya lingkungan pers yang sehat, profesional, dan berkualitas.

Berikut beberapa poin penting pernyataan sikap IJTI terhadap Draf Revisi RUU Penyiaran:

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. [ian]