Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan aturan baru demi menjaga pasar tetap stabil di tengah gejolak.
Salah satu yang disesuaikan adalah batas Auto Rejection Bawah (ARB) dinaikkan jadi 15 persen dan aturan penghentian sementara perdagangan efek alias trading halt juga dirombak.
Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Selasa, 8 April 2025, menyusul terbitnya dua Surat Keputusan Direksi BEI terbaru.
Harga saham bisa jatuh sampai 15%, tapi masih aman
Melalui Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025, BEI kini memperlebar batas ARB menjadi maksimal 15 persen untuk seluruh jenis saham, baik di Papan Utama, Papan Pengembangan, maupun Papan Ekonomi Baru.
Aturan ini juga berlaku buat produk ETF dan DIRE, apa pun rentang harganya.
Langkah ini diambil buat ngasih ruang lebih ke investor dalam menghadapi situasi pasar yang cepat berubah.
Soal tujuannya? Tentu untuk jaga kestabilan harga dan lindungi investor ritel dari panic selling berlebihan.
“Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan
memastikan pelindungan investor,” tulis BEI dalam keterangannya, Selasa, 8 April 2025.
Kalau IHSG anjlok tajam, bursa akan dihentikan sementara
BEI juga pasang “rem darurat” kalau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tiba-tiba anjlok terlalu dalam dalam satu hari. Berikut skema trading halt terbaru:
– IHSG turun lebih dari 8 persen : perdagangan dihentikan 30 menit.
– Turun lanjut lebih dari 15 persen : dihentikan 30 menit lagi.
– Kalau anjlok lebih dari 20 persen bisa suspend total, sampai Akhir sesi perdagangan hari itu, atau Melewati satu sesi jika dapat izin atau perintah dari OJK.
“Penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada,” jelas manajemen BEI.
Kenapa BEI ambil langkah ini?
Langkah ini bukan dadakan. BEI menyusun kebijakan ini berdasarkan masukan pelaku pasar, referensi dari bursa internasional, dan tentunya dukung penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Intinya, BEI ingin pasar tetap bisa beroperasi dengan teratur, wajar, dan efisien, walaupun kondisi global sedang penuh ketidakpastian.
Jangan panik. Aturan ini dibuat buat bantu kamu tetap bisa ambil keputusan yang rasional saat market lagi gonjang-ganjing. Tetap pantau info resmi dari BEI dan OJK, dan siapkan strategi investasimu dengan matang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ANN)