IFG Life Sudah Bayar Rp 284,41 Miliar Pensiunan Pupuk Kaltim – Page 3

IFG Life Sudah Bayar Rp 284,41 Miliar Pensiunan Pupuk Kaltim – Page 3

Adapun, IFG Life harus mengeluarkan dana sekitar Rp 5,89 miliar pada Januari 2025 untuk membayar polis anuitas ke 990 orang pensiunan PKT dengan benefit eskalasi manfaat 2 persen per tahun.

Kemudian, IFG Life harus mengeluarkan dana sekitar Rp 2,65 miliar bagi 442 peserta pensiunan PKT dengan polis manfaat tetap. Totalnya, pada Januari 2025 saja, IFG Life sudah membayarkan Rp 8,53 miliar bagi pensiunan Pupuk Kaltim yang dialihkan dari Jiwasraya.

Jika dihitung secara tahunan, sejak 2022 hingga 2024, IFG Life membayarkan Rp 196,99 triliun bagi peserta polis kategori pertama. Sedangkan, polis anuitas kategori kedua sekitar Rp 87,42 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 284,41 miliar untuk periode 2022-2024.

“Sejak kami menerima tugas untuk melayani bapak ibu pensiunan Pupuk Kaltim maka sampai dengan posisi hari ini khusus pensiunan Pupuk Kaltim yang ada di kami (IFG Life), kami sudah membayarkan manfaat pensiunnya sebesar Rp 284 miliar lebih dikit,” tandas Budi Tampubolon.

Skema Restrukturisasi Pensiunan PKT

Diberitakan sebelumnya, Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Lutfi Rizal membeberkan skema restrukturisasi dana pensiun di PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Menurutnya, seluruh pensiunan telah sepakat memilih opsi pengurangan waktu pembayaran sejak peralihan polis ke IFG Life.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pensiunan PKT meminta manfaat pensiun dibayarkan seumur hidup, sesuai dengan ketentuan sebelum adanya restrukturisasi. Namun, saat restrukturisasi, pemberian pensiunan mengalami penyesuaian.

Lutfi mencatat, ada sebanyak 6 polis yang kena restrukturisasi. Jumlahnya mencapai 1.472 peserta per 1 Mei 2021. Sementara itu, nilai polis secara kumulatif mencapai Rp 1,02 triliun.

“Nah disini ada 1 polis yang dengan nomor 401 itu mempunyai manfaat bulanan dan ada eskalasi 2 persen setiap tahun. Jadi manfaat bulanannya itu meningkat 2 persen setiap tahun. Sedangkan untuk polis lainnya itu tidak ada eskalasi peningkatan manfaat,” kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ada tiga opsi yang ditawarkannya pada skema restrukturisasi tersebut. Pertama, jangka waktu pemberian manfaat pensiunan PKT tetap seumur hidup dengan nominal yang sama. Namun, perlu ada top up premi dengan nilai akumulasi Rp 488,2 miliar bagi polis dengan eskalasi 2 persen pertahun dan Rp 135 miliar bagi polis tanpa eskalasi.

Kedua, besaran manfaat anuitas yang ditanggung Jiwasraya dari pensiunan PKT turun meski jangka waktu pembayaran manfaat tetap seumur hidup. Penurunannya terjadi 40 persen bagi polis dengan eskalasi 2 persen per tagun dan 39,4 persen bagi polis tanpa eskalasi.

Ketiga, jangka waktu anuitas bagi pensiunan lebih pendek. Tapi besaran manfaat yang diberikan tetap sesuai dengan nilai awal. Pada bagian ini rata-rata penyaluran manfaat berlaku untuk 13-14 tahun bagi pensiunan.

“Jadi kalau pembayaran manfaatnya itu berarti kurang lebih sampai 13-14 tahun. Seharusnya seumur hidup di yang sesuai dengan polis yang awal dengan restrukturisasi ini dia hanya 13-14 tahun seperti itu,” tutur Lutfi.