IEU-CEPA Diteken, Kadin: Jangan Sampai RI Jadi Pasar Produk Impor

IEU-CEPA Diteken, Kadin: Jangan Sampai RI Jadi Pasar Produk Impor

Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mewanti-wanti agar kesepakatan dalam Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) tidak membuat Indonesia menjadi pasar bagi produk impor Eropa. 

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan, kesepakatan yang akan berlaku efektif pada 2027 tersebut menjadi peluang besar untuk meningkatkan akses ke pasar Uni Eropa, transfer teknologi antar kedua negara, dan foreign direct investment (FDI). 

“Tetapi harus mengutamakan prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak. Jangan sampai Indonesia hanya dijadikan pasar bagi produk impor,” kata Saleh kepada Bisnis, Rabu (24/9/2025). 

Dia menekankan bahwa pemerintah tetap perlu mengutamakan kepentingan nasional ketika ingin menyetujui perjanjian ini. Meskipun tak dipungkiri bahwa IEU-CEPA menjadi angin segar di tengah ketidakpastian pasar global. 

Pengusaha menilai hal ini dapat menjadi cara bagi Indonesia untuk diversifikasi pasar dan rantai pasok sehingga dapat mendukung perkembangan industri dalam negeri. 

Selain kerja sama antarpemerintah, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan kesepakatan tersebut untuk meningkatkan kerja sama sesama business-to-business (B2B) yang memungkinkan terjadinya transfer teknologi dan peningkatan kerja sama investasi. 

“Kami juga harus mempelajari regulasi teknis dan ketentuan yang berlaku dalam kerangka kerja sama tersebut sehingga dapat memanfaatkan fasilitas kerja sama secara optimal,” imbuhnya. 

Untuk bersiap jelang pemberlakuan efektif IEU-CEPA 2027 mendatang, Kadin menilai pemerintah harus mulai melakukan harmonisasi regulasi dan standar agar produk Indonesia dapat diakui di pasar Uni Eropa (mutual recognition agreement). 

Kemudian, penyediaan infrastruktur sertifikasi dan laboratorium uji sesuai standar internasional, serta pendampingan bagi UMKM dan industri kecil melalui pelatihan, fasilitasi sertifikasi, dan dukungan pembiayaan.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta perbaikan sistem logistik dan digitalisasi dokumen untuk memperlancar ekspor dan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi berkala atas dampak implementasi IEU-CEPA terhadap industri nasional.

Sementara itu, dari sisi pengusaha akan melakukan pemahaman menyeluruh terhadap regulasi Uni Eropa terutama terkait standar teknis, keamanan, dan keberlanjutan.

“Lalu, pemenuhan sertifikasi internasional yang diakui di pasar Uni Eropa dan peningkatan kualitas produk dan proses produksi melalui modernisasi fasilitas dan penguatan pengendalian mutu,” jelasnya. 

Dari segi kesiapan modal untuk membiayai sertifikasi, audit, dan investasi perbaikan fasilitas juga harus dipersiapkan, serta penguatan rantai pasok dengan memastikan legalitas dan keberlanjutan bahan baku.

Tak kalah penting, menjalin kemitraan strategis dengan asosiasi industri maupun mitra dagang di Uni Eropa. Adapun, dalam perjanjian ini sejumlah produk lokal berpotensi makin gencar ke Eropa yakni minyak sawit, tekstil dan alas kaki.

Sementara itu, Eropa juga mendapatkan tarif hingga 0% untuk produk dari industri pertanian, pangan, kimia, mesin, dan otomotif. Langkah ini diperkirakan akan meningkatkan ekspor UE ke Indonesia setidaknya sebesar 30%, atau sekitar €3 miliar.