IDI akan Lanjutkan Uji Materil UU Kesehatan

1 March 2024, 23:23

Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI).(DOK IDI)

PENGURUS Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama organisasi profesi (OP) kesehatan lainnya akan melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Langkah itu sebagai respons atas ditolaknya uji formil UU Kesehatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kelanjutannya ada materi substantif dari sudut pandang OP dari IDI, PPNI, dan lainnya akan kami pergunakan untuk uji materi,” kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, Jumat (1/3).
Ia menyebut PB IDI dan beberapa OP kesehatan lain akan melakukan kajian yang mendalam terlebih dulu terkait hal substantif UU Kesehatan yang dinilai merugikan hak kesehatan masyarakat.
Baca juga : Sidang MK, 5 Organisasi Profesi Sebut UU Kesehatan Cacat Formil
“Karena uji materi akan masuk ke dalam substantif, tentunya kami akan lakukan kajian terhadap pasal bukan dari kepentingan organisasi profesi tapi berkaitan dengan tugas-tugas yang berkaitan esensial dalam menjaga profesi hingga penjaminan keselamatan pasien, sehingga UU ini bukan kepentingan organisasi profesi tapi kepentingan rakyat,” jelas dia.
Meski uji formil OP kesehatan itu ditolak oleh para hakim MK, Adib tetap mengapresiasi pandangan dan keputusan para hakim tersebut. Upaya menggugat melalui jalur MK menjadi hak sebagai warga negara mengenai hasil kembali pada proses hukum yang sudah berjalan.
“Kami hormati dan hargai dari hakim MK. Ini sebuah proses bagi kami sebagai bagian kelompok masyarakat yang sangat peduli pada kesehatan masyarakat Indonesia,” ucapnya. Baca juga : Sidang MK, Saksi Sebut Pembahasan RUU Kesehatan Libatkan Banyak Pihak
Ia menekankan bahwa dalam pembuatan UU ada hal formil yang harus diperhatikan jadi konteks pelibatan organisasi profesi dan meaningful partisipasi bahwa semua memiliki kepentingan dengan kesehatan Indonesia.
“Artinya apa yang diperjuangkan mendapat perhatian dari hakim MK. Tapi jika sudah jadi putusan tentunya punya kewenangan sesuai,” ucapnya.
Hakim MK menilai proses penyusunan UU Kesehatan telah sesuai kaidah pembentukan undang-undang yang baik mengikuti metode omnibus. UU Kesehatan juga menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan. (Z-6)

Partai

Institusi

K / L

, ,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi