TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Mereka yaitu:
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta. Saat ini Arif menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Marcella Santoso (MS)
Pengacara Ariyanto (AR).
Panitera Muda Wahyu Gunawan (WG)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, mengatakan Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif. Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onstlag.
Menurut dia, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Ariyanto melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebanyak, diduga sebanyak Rp 60 miliar.
“Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG,” ujar Qohar.
Menurut dia, pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onstlag.
Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan.
Mereka menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Mereka diduga kuat terlibat dalam gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.
Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Barang bukti itu berupa sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah.
Selain itu, ada juga beberapa unit mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, sampai Lexus.