ICW-Kontras Laporkan Dugaan Pemerasan 43 Anggota Polri ke KPK 

ICW-Kontras Laporkan Dugaan Pemerasan 43 Anggota Polri ke KPK 

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan 43 anggota Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyebut dugaan pemerasan itu dilakukan dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. KPK diharap bisa menindak pihak yang dilaporkan.

“Resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh 43 orang anggota kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 di empat kasus yang berbeda,” kata Wana kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Desember.

Wana kemudian memerinci empat kasus itu di antaranya adalah terkait dengan pembunuhan, penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project hingga pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan. Menurut dia, KPK harusnya bisa mengusut tuntas karena Polri sudah menjatuhkan sanksi etik bagi para anggotanya.

“Sebab, bagi kami ketika tidak adanya upaya pidana yang diberikan kepada penegak hukum terutama kepolisian, anggota polisi maka ini akan preseden buruk bagi penegakan hukum ke depannya,” tegas dia.

Selain itu, KPK juga punya kewenangan sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1A UU KPK. Dalam beleid itu disebutkan KPK berwenang menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Dan kami khawatir ini akan dinormalisasi kasus-kasus demikian … sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” ujar pegiat antikorupsi itu.

Sementara itu, Dimas Bagus Arya Saputra selaku Koordinator Badan Pekerja Kontras mengatakan pemerasan ini harusnya jadi perhatian serius. “Ini jadi salah satu upaya yang kami dorong supaya kepolisian bisa melakukan pembenahan dan juga kami mendorong KPK sebagai lembaga independen melakukan pengusutan,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

“Supaya ini bisa menjadi salah satu preseden baik dalam konteks penegakan perilaku-perilaku atau konteks-konteks antikorupsi, antinepotisme, dan juga antikolusi serta antipemerasan,” pungkas Dimas.