Serang –
Siti (60), warga Cikande, Kabupaten Serang, Banten, mengaku anak bungsunya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja. Polda Banten akan menyelidiki aduan tersebut.
Siti datang ke Polda Banten untuk membuat pengaduan pada Rabu (26/11/2025). Ia mengatakan anaknya berinisial PT (26) pamit pada Kamis (13/11) ke Jakarta untuk wawancara lowongan pekerjaan.
Siti menyebut anaknya mendapat tawaran pekerjaan sebagai marketing apartemen, namun harus mengikuti pelatihan beberapa minggu.
Siti mengaku hilang komunikasi dengan anaknya. Pada Minggu (16/11), ia kaget karena mengetahui anaknya sudah berada di Kamboja.
“Iya, putus komunikasi dengan saya sampai hari Minggu. Saya sempat chat ke dia. Kaget lah, tiba-tiba dia sudah berada di Kamboja,” katanya.
“Saya mau cuma keselamatan anak saya terjamin, dan dia bisa kembali ke sini dengan selamat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan telah menerima aduan tersebut. Ia menyebut Polda Banten akan menyelidiki kasus itu.
(aik/lir)
