Kediri (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga di Kediri, DK (43), mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk anaknya NA (15), pelajar SMP di Kota Kediri yang ditahan Polres Kediri Kota. NA ditangkap setelah terlibat dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di Mapolres Kediri Kota pada 30 Agustus 2025, dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan bersama-sama.
Permohonan penangguhan tersebut disampaikan DK secara resmi kepada Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, pada 13 September 2025. Dalam suratnya, DK menyatakan kesanggupan menjaga agar anaknya tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan serupa, serta tidak mempersulit proses penyelidikan. Ia juga berjanji akan menghadirkan anaknya sewaktu-waktu apabila dibutuhkan penyidik, serta memastikan NA tetap bisa melanjutkan pendidikan. Hingga kini, permohonan tersebut belum dikabulkan.
DK memberikan kuasa kepada Relawan Perempuan dan Anak Indonesia (RPAI) untuk mendampingi proses hukum anaknya. Ketua Koordinator RPAI Kediri, Roy Kurnia Irawan, menyebut pihaknya juga sudah mengirimkan surat permohonan serupa kepada Kapolri.
“Kami juga sudah mengirim permohonan kepada Bapak Kapolri agar menangguhkan penahanan anak SMP di salah satu kota Kediri tersebut karena anak tersebut masih membutuhkan pendidikan dan kasih sayang orang tua,” kata Roy kepada beritajatim.com, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, pihak keluarga dan RPAI siap menjamin bahwa NA tidak akan melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya.
“Anak tersebut hanya ikut-ikutan temannya dan dia bukan provokatornya, semoga Bapak Kapolri mengabulkan permohonan penangguhan dari kami. Mengingat anak tersebut masih SMPN, masih membutuhkan pendidikan untuk masa depannya dan anak-anak adalah aset yang berharga bagi bangsa dan negara yang harus kita jaga dan dilindungi bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) sebelumnya juga telah meminta Presiden Prabowo Subianto agar membebaskan mahasiswa hingga pelajar yang masih ditahan sejak aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/9/2025). [nm/beq]
