Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa penuntut umum (JPU) dari
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
mengajukan
banding
atas putusan yang dijatuhkan untuk jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya.
Banding
diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menghukum Azam tujuh tahun penjara.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya meminta Azam dihukum empat tahun bui.
“Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Andi mengatakan, permohonan banding diajukan JPU Alif Ardi Darmawan atas Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Permohonan telah diterima kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Senin (10/7/2025) kemarin.
Dengan adanya banding ini, kasus
jaksa Azam
yang dinilai terbukti memeras korban
investasi bodong
Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar akan bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun dalam tuntutannya, JPU menilai Azam hanya terbukti menerima suap dari para pengacara korban investasi bodong.
JPU lalu menuntut terdakwa yang masih satu almamater itu dengan ringan.
Namun, majelis hakim berpandangan lain.
Mereka melihat jaksa Azam bertindak aktif hingga menyusun rencana jahat dengan matang.
Majelis lalu menyimpulkan jaksa Azam terbukti memeras korban investasi bodong.
Perbuatannya telah membuat masyarakat yang menjadi korban investasi bodong menjadi korban untuk kedua kalinya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding
/data/photo/2025/07/08/686cc728968d3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)