Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Fatwa MUI

Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Fatwa MUI

Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai hukum trading forex dan crypto menurut ajaran Islam, di tengah tingginya minat masyarakat terhadap investasi ini karena potensi keuntungannya yang besar.

Namun, bagaimana sebenarnya trading forex dan crypto menurut ajaran Islam? Melansir dari laman resmi MUI, berikut merupakan hukum trading forex dan crypto menurut agama Islam.

Trading Forex

Trading forex dalam pandangan Islam diperbolehkan dengan syarat tertentu, terutama apabila menggunakan sistem spot. Menurut anggota Komisi Fatwa MUI KH Dr Fatihun Nada Lc MA, mengungkapkan bahwa trading forex yang diperbolehkan adalah transaksi yang dilakukan secara tunai atau dalam jangka waktu yang sangat singkat, yaitu maksimal dua hari.

Sistem spot ini merujuk pada transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing yang diselesaikan pada saat itu juga (over-the-counter) atau paling lambat dalam dua hari setelah transaksi.

Alasan mengapa trading forex dengan sistem spot ini dianggap sah adalah karena transaksi tersebut dilakukan secara tunai dan dalam jangka waktu yang tidak bisa dihindari, sesuai dengan karakteristik transaksi internasional.

Penjelasan ini merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), yang menegaskan bahwa transaksi forex dengan sistem spot adalah yang diperbolehkan dalam Islam.

Namun, sistem trading forex dengan mekanisme forward, swap, dan option justru dilarang (haram) dalam Islam. Hal ini dikarenakan adanya unsur spekulasi yang sangat tinggi dalam transaksi-transaksi tersebut, yang bisa menimbulkan kerugian yang besar dan tidak pasti.

Hukum Trading Crypto

Sementara itu, hukum trading cryptocurrency menurut fatwa MUI adalah haram. Hal ini disebabkan oleh adanya spekulasi yang sangat besar dan ketidakpastian yang melekat pada perdagangan crypto. Sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fikih yang terkenal, “al-Ghararul Katsir Yufsidul ‘Aqda duuna Yasirihi” (ketidakpastian yang besar merusak transaksi walaupun sedikit).

Karena sifatnya yang sangat spekulatif dan tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak didukung oleh aset nyata yang stabil, transaksi crypto dianggap mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang berlebihan, yang pada gilirannya menyebabkan ketidakpastian yang dapat merusak akad.

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum trading forex dan crypto dalam Islam adalah sebagai berikut:

Trading Forex diperbolehkan apabila dilakukan dengan sistem spot, yang berarti transaksi dilakukan secara tunai dan diselesaikan dalam waktu dua hari. Namun, sistem forward, swap, dan option dianggap haram.Trading Crypto dinilai haram karena sifat spekulatif yang sangat besar dan ketidakpastian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam transaksi tersebut.

Fatwa-fatwa ini merujuk pada prinsip-prinsip fikih yang menekankan pentingnya kejelasan dan kepastian dalam transaksi agar tidak merugikan pihak manapun. Sebagai umat muslim, penting untuk mengetahui mengenai hukum trading forex dan crypto agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang halal menurut Islam.