Jakarta: Merayakan tahun baru atau malam pergantian tahun sudah menjadi budaya bagi masyarakat hampir di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan malam pergantian tahun juga dirayakan oleh sebagian besar masyarakat muslim.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum merayakan tahun baru dalam pandangan Islam?
Merayakan tahun baru, pada dasarnya boleh-boleh saja selama kegiatan tersebut tidak melibatkan perbuatan terlarang seperti kerusuhan, mabuk-mabukan, berzina, dan hal-hal buruk lainnya.
Melansir dari NU Online, selama tetap sesuai dengan ajaran agama yang tidak melibatkan perilaku yang melanggar norma agama, tidak merugikan kehormatan, dan tidak berdasarkan keyakinan yang salah. (Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).
Menurut salah satu tokoh mazhab Syafi’i, yakni Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (almarhum pada tahun 974 H), dalam kitabnya disampaikan bahwa:
Artinya: “Imam Al-Qamuli berkata: “Aku tidak menemukan satupun pendapat dari Ashab Asy-Syafi’i perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun, dan pergantian bulan sebagaimana yang kerap dilakukan oleh kebanyakan orang. Namun Al-Hafidz Al-Mundziri pernah mengutip bahwa Syekh Al-Hafidz Abu Hasan Al-Maqdisi suatu ketika pernah ditanya tentang hal ini, lantas beliau menjawab, selalu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut. Sehingga menurut pendapatku, ucapan selamat tersebut hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), bukan sunah dan bukan pula bid’ah.” (Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz III, halaman 56).
Fatwa MUI
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyebutkan bahwa tidak ada dalil khusus yang melarang pengucapan atau perayaan tahun baru dalam Islam. Sejumlah ulama sepakat dengan membolehkan perayaan hari tersebut dengan catatan tidak dilakukan secara berlebihan dan mengganggu ketenangan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti tindakan yang dapat dianggap sebagai kemaksiatan.
Meskipun demikian, disarankan agar kita mengambil kesempatan ini sebagai momentum untuk melakukan introspeksi diri, guna meningkatkan kualitas ibadah di masa mendatang, dengan penuh rasa syukur.
Selain itu, dalam menyongsong tahun baru, sangat penting untuk memohon kepada Allah SWT. Agar memberikan kita kekuatan untuk terus berbuat kebaikan, taat kepada-Nya, dan menjauhkan diri dari segala bentuk bahaya.
Jakarta: Merayakan tahun baru atau malam pergantian tahun sudah menjadi budaya bagi masyarakat hampir di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan malam pergantian tahun juga dirayakan oleh sebagian besar masyarakat muslim.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum merayakan tahun baru dalam pandangan Islam?
Merayakan tahun baru, pada dasarnya boleh-boleh saja selama kegiatan tersebut tidak melibatkan perbuatan terlarang seperti kerusuhan, mabuk-mabukan, berzina, dan hal-hal buruk lainnya.
Melansir dari NU Online, selama tetap sesuai dengan ajaran agama yang tidak melibatkan perilaku yang melanggar norma agama, tidak merugikan kehormatan, dan tidak berdasarkan keyakinan yang salah. (Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).
Menurut salah satu tokoh mazhab Syafi’i, yakni Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (almarhum pada tahun 974 H), dalam kitabnya disampaikan bahwa:
Artinya: “Imam Al-Qamuli berkata: “Aku tidak menemukan satupun pendapat dari Ashab Asy-Syafi’i perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun, dan pergantian bulan sebagaimana yang kerap dilakukan oleh kebanyakan orang. Namun Al-Hafidz Al-Mundziri pernah mengutip bahwa Syekh Al-Hafidz Abu Hasan Al-Maqdisi suatu ketika pernah ditanya tentang hal ini, lantas beliau menjawab, selalu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut. Sehingga menurut pendapatku, ucapan selamat tersebut hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), bukan sunah dan bukan pula bid’ah.” (Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz III, halaman 56).
Fatwa MUI
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyebutkan bahwa tidak ada dalil khusus yang melarang pengucapan atau perayaan tahun baru dalam Islam. Sejumlah ulama sepakat dengan membolehkan perayaan hari tersebut dengan catatan tidak dilakukan secara berlebihan dan mengganggu ketenangan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti tindakan yang dapat dianggap sebagai kemaksiatan.
Meskipun demikian, disarankan agar kita mengambil kesempatan ini sebagai momentum untuk melakukan introspeksi diri, guna meningkatkan kualitas ibadah di masa mendatang, dengan penuh rasa syukur.
Selain itu, dalam menyongsong tahun baru, sangat penting untuk memohon kepada Allah SWT. Agar memberikan kita kekuatan untuk terus berbuat kebaikan, taat kepada-Nya, dan menjauhkan diri dari segala bentuk bahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(PRI)