Jakarta, Beritasatu.com – Tikus merupakan salah satu hewan yang sering ditemukan di dalam rumah. Dalam Islam, diajarkan untuk mencintai semua makhluk hidup. Namun, Islam juga memperbolehkan untuk membunuh hewan yang dianggap merugikan, seperti tikus.
Tikus sering dianggap sebagai hewan pengganggu (fasik) yang dapat menimbulkan bahaya, baik terhadap manusia maupun lingkungan. Lantas, bagaimana hukum membunuh tikus dalam Islam?
Tikus termasuk dalam kategori hewan yang disunahkan untuk dibunuh karena sifatnya yang jorok dan berbahaya bagi manusia. Tikus juga termasuk dalam golongan fawasiq al-Khams (lima hama) yang harus dibunuh, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya: “Lima binatang yang termasuk binatang buas dan berbahaya yang harus dibunuh meskipun dalam keadaan ihram: tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang, dan anjing rakus”. (Shahih Muslim, 1198).
Imam Malik rahimahullah menjelaskan, hadis tersebut membolehkan untuk membunuh hewan-hewan itu karena mereka termasuk fawasiq, yaitu binatang yang mengganggu dan membahayakan manusia. Oleh karena itu, membunuhnya diperbolehkan baik ketika seseorang dalam keadaan ihram maupun tidak.
Syeikh Nawawi al-Bantani rahimahullah dalam kitabnya Kasyifah al-Saja Syarh Safinah al-Naja juga menyatakan membunuh binatang yang mendatangkan mudarat, seperti tikus, hukumnya boleh, karena mereka termasuk binatang yang kotor, jorok, dan membahayakan.
Dengan demikian, membunuh tikus dalam Islam diperbolehkan, terutama apabila keberadaannya menimbulkan bahaya bagi manusia atau lingkungan sekitar.