Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam

Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam

Jakarta, Beritasatu.com – Childfree menjadi pembahasan yang kontroversial di masyarakat. Banyak orang yang menolak keras terhadap hal tersebut, meskipun masih ada pula yang memutuskan untuk childfree. Lantas, bagaimana menurut pandangan Islam?

Secara bahasa, childfree dapat diartikan sebagai sebuah keputusan untuk tidak memiliki anak setelah pernikahan. Istilah ini belakangan mencuat seusai beberapa influencer memutuskan tidak ingin memiliki anak.

Jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia, memilih untuk tidak memiliki anak setelah menikah memang suatu hal yang tidak salah karena setiap individu berhak memutuskan hal yang ada dalam kehidupannya masing-masing. Namun bagaimana jika tren childfree ini ditinjau dari perspektif Islam? Berikut hasilnya.

Childfree dalam Perspektif Islam

Dilansir dari e-Jurnal berjudul Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam oleh Jalaludin, menjelaskan bahwa dalam pernikahan biasanya suami istri selalu mengharapkan kehadiran seorang anak. Hal tersebut sebagaimana dalam QS An-Nisa ayat (1).

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Apabila hukum tersebut dilanggar maka tujuan pernikahan tidak dapat tercapai dan seseorang tidak dapat meraih rida Allah Swt. Berikut hal-hal yang berkaitan dengan keturunan dari segi hukum Islam:

Mempunyai keturunan yang baik dari segi kuantitas dan kualitas.Dilarang memutus keturunan secara permanen.Mendidik anak menjadi anak yang saleh dan salihah.Mengatur kehamilan yang baik untuk kesehatan ibu dan anak.Dilarang membunuh anak karena faktor ekonomi.

Keutamaan Memiliki Keturunan

Menikah dan memiliki keturunan adalah sebuah anjuran yang penuh berkah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk menikah dan melarang keras hidup membujang.

Artinya: “Pilihlah wanita yang penuh kasih sayang dan subur karena aku akan bangga dengan jumlah kalian di hadapan para Nabi pada hari kiamat.”

Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32, Allah Swt juga mendorong untuk menikah dengan firman-Nya:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang belum menikah di antara kalian, serta hamba-hamba sahaya yang layak menikah, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dari karunia-Nya. Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Keputusan untuk childfree memang menjadi topik yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dalam perspektif Islam, memiliki keturunan adalah salah satu tujuan pernikahan yang dianjurkan dan bernilai ibadah. Anak merupakan amanah sekaligus rezeki dari Allah Swt yang dapat menjadi investasi pahala jika dididik dengan baik.