Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapannya terkait putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memutuskan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven. Ia mengaku bingung dengan alasan putusan yang menyebut Paula selingkuh dan sebagai istri durhaka.
“Saya baru pertama kali mendengar ada istilah selingkuh dalam perkara perdata seperti ini. Apakah hanya karena chatting dengan pria lain itu bisa disebut selingkuh? Bahkan pergi ke luar kota pun belum tentu masuk kategori itu,” ujar Hotman, Jumat (18/4/2025).
Menurut Hotman Paris, dalam kacamata hukum, kabar perselingkuhan Paula Verhoeven harus dibuktikan dengan adanya hubungan fisik yang nyata.
“Di mata hukum, selingkuh itu harus benar-benar melakukan hubungan seksual, atau istilah saya, dingding-dingding,” tambahnya.
Ia juga menegaskan tidak setuju dengan penggunaan istilah selingkuh dalam putusan tersebut, kecuali terdapat bukti kuat seperti rekaman atau saksi persetubuhan.
“Kalau hanya chatting atau kedekatan biasa dengan pria lain, itu bukan selingkuh menurut hukum. Mungkin alasan yang lebih masuk akal untuk perceraian adalah pertengkaran terus-menerus. Salah satunya dipicu oleh komunikasi istri dengan pria lain,” ujarnya.
Hotman pun menilai bahwa jika hanya berdasarkan bukti ringan seperti pesan singkat, putusan hakim bisa masuk kategori pelanggaran etik.
“Karena selingkuh, secara hukum, harus ada bukti nyata. Harus ada bukti fisik,” tegas Hotman Paris terkait putusan perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong.
