Hotman Paris Bantah Investasi Google ke GoJek Terkait Kasus Chromebook

Hotman Paris Bantah Investasi Google ke GoJek Terkait Kasus Chromebook

Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Nadiem Makarim menyatakan investasi Google ke GoJek tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengatakan sejatinya investasi Google dengan pengadaan Chromebook terjadi di tahun yang sama. 

Menurutnya, sudah empat kali Google mengucurkan dana terhadap GoJek. Namun hal tersebut tidak serta-merta berkaitan dengan kasus Chromebook.

“Google itu investasi di tahun yang sama dengan pembelian laptop. Tapi sebelumnya, Google sudah empat kali investasi di Gojek dengan harga pasar. Google itu kan perusahaan internasional, perusahaan raksasa dunia. Jadi tidak ada kaitan sama sekali,” ujar Hotman kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/9/2025).

Kemudian, Hotman menjelaskan bahwa dalam peristiwa pengadaan ini yang menjual perangkat TIK itu adalah vendor laptop, bukan Google.

Dalam hal ini, Google hanya memberikan tenaga ahli untuk mengoperasikan laptop dengan Chrome OS alias Chromebook.

“Yang terima adalah vendor untuk pelatihan. Yang dikirim bukan, yang dikasih bukan uang. Berupa tenaga ahli. Jadi dilatih untuk menggunakan sistemnya itu,” imbuhnya.

Di samping itu, Hotman juga menekankan bahwa pengadaan perangkat TIK ini juga melalui mekanisme e-katalog dengan harga yang bersaing.

Lebih jauh, pengacara kondang itu menyatakan tidak ada satu peser pun uang tindak pidana kejahatan mengalir kepada kliennya.

“Jadi satu pun vendor tidak pernah ngasih uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan Direktur SD dan SMP di Kemendikbudristek yakni Sri dan Mulyatsyah untuk mengunci Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020.

Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.