Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold, Komisi II DPR: Babak Baru Demokrasi

Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold, Komisi II DPR: Babak Baru Demokrasi

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Putusan yang bersifat final dan mengikat ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

“Kami menghormati dan menghargai putusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold sebagaimana perundang-undangan saat ini. Putusan ini bersifat final and binding, sehingga kami berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” ujar Rifqi, sapaan akrabnya, di Jakarta.

Rifqi menegaskan DPR bersama pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menyusun norma baru yang sesuai dengan undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menyebut keputusan ini sebagai babak baru dalam demokrasi konstitusional di Indonesia.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi kita. Peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden kini lebih terbuka, diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih inklusif,” tambah Rifqi.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat presidential threshold. Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut sebelumnya mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Putusan ini dianggap membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, menciptakan dinamika baru dalam sistem demokrasi Indonesia.