FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal ditiadakan tahun 2025. Itu sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Dalam rangka penuntasan pegawai non ASN, pemerintah membuka pendaftaran Calon ASN (CASN) tahun ini. Baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Khusus PPPK sendiri, ada dua tahap pendaftaran. Tahap pertama diprioritaskan bagi pelamar prioritas. Meliputi Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Kemudian untuk PPPK periode II, hanya dibuka untuk tenaga non ASN alias honorer yang aktif bekerja di Instansi pemerintah. Dalam hal ini termasuk mereka yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Lalu bagaimana jika tidak pegawai honorer tidak lolos?
Pemerintah telah menyiapkan skema paruh waktu. PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 202
Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan catatan mereka wajib menikuti semua rangkaian seleksi.
Skema ini sebenarnya bukan barang baru. Telah dibahas sejak tahun 2023.
Diharapkan skema ini jadi solusi, agar tenaga honorer tidak kehilangan pendapatan setelah pegawai honorer dihapuskan. Namun agar bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer harus memenuhi syarat administrasi terlebih dahulu.