Jakarta –
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta, pada Selasa (9/12). HNW mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan pemenuhan standar proteksi kebakaran pada gedung-gedung di Ibu Kota agar kejadian serupa tak terulang.
Diketahui, berdasarkan keterangan Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, setidaknya 76 orang menjadi korban, di mana 54 orang selamat dan 22 orang meninggal.
“Masyarakat khususnya yang berada di lokasi rentan bencana berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman, sebagaimana amanat Pasal 26 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ini hanya bisa dipenuhi jika gedung tempat banyak warga Jakarta bekerja dapat melengkapi syarat proteksi dari kebakaran,” ujar HNW, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
HNW menjelaskan bahwa Jakarta sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Aturan tersebut mewajibkan pemilik, pengguna, maupun pengelola gedung menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam, proteksi kebakaran, serta manajemen keselamatan gedung.
HNW menegaskan sarana penyelamatan jiwa mencakup tangga darurat, balkon, dan jalur evakuasi. Sementara proteksi kebakaran meliputi APAR, sistem sprinkler otomatis, hingga kompartemenisasi ruangan.
“Sayangnya berdasarkan keterangan Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, sebanyak 694 gedung bertingkat di Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Ini yang harus segera dikejar pemenuhannya oleh Pemprov Jakarta agar tidak ada lagi korban nyawa akibat kebakaran di gedung perkantoran,” tambahnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi langkah Gubernur Jakarta Pramono Anung yang menyatakan siap membantu proses pemakaman korban meninggal serta pengobatan korban luka. Hidayat juga mengingatkan Kementerian Sosial sebagai mitra Komisi VIII untuk memenuhi hak korban sesuai regulasi.
Berdasarkan Permensos Nomor 4 Tahun 2015, bagi korban bencana yang meninggal diberikan santunan ahli waris sebesar Rp 15 juta, dan korban luka berat sebesar Rp 5 juta. Selain itu fasilitasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan baik terkait Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian sesuai ketentuan perundang-undangan.
HNW menutup pernyataan dengan doa dan harapan agar peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan wafat diberi ketabahan, korban yang luka segera diberi kesembuhan, dan Pemerintah selalu hadir mendampingi korban selamat, memaksimalkan pengobatan, memberikan keringanan bagi para ahli waris korban meninggal, serta memenuhi janji terhadap para korban yang meninggal. Dan berharap musibah ini jadi pelajaran penting, agar masalah serupa tidak terulang lagi,” tutupnya.
(akd/ega)
