Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Mahkamah Konstitusi (
MK
) dipastikan tidak akan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari daerah asal mereka.
Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan antara hakim dan pihak yang berperkara.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (4/1/2025).
“Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi (para hakim) tidak akan menangani (perkara) pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” katanya lagi.
Selain itu, MK telah mengatur agar sidang perkara pilkada dilakukan dengan cara panel.
Dari sembilan hakim, akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing berisi tiga hakim.
Adapun panel hakim akan tetap sama seperti sidang perkara pemilihan calon legislatif 2024.
Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usmman.
“Kenapa tiga panel? Karena jumlah perkaranya kan banyak. Sementara MK punya batas waktu itu 45 hari kerja. Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar,” ucap Faiz.
Adapun sidang perdana PHPU
Pilkada 2024
akan digelar dengan sidang pendahuluan pada 8 Januari 2024.
Sidang akan dilakukan untuk 309 perkara yang telah diregistrasi, dengan rincian 23 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 237 perkara sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.