Hidup Sebatang Kara, Lansia Pikun di Bojonegoro Meninggal Terbakar di Rumah

Hidup Sebatang Kara, Lansia Pikun di Bojonegoro Meninggal Terbakar di Rumah

Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang lansia di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan setelah tubuhnya terbakar di dalam rumahnya sendiri. Korban berusia 70 tahun tersebut diketahui hidup sendirian dan mengalami kepikunan.

Peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa ini terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula ketika seorang tetangga korban, berinisial Y, mencurigai adanya kepulan asap dari rumah korban yang berlokasi di Dusun Putuk, Desa Karangsono, Kecamatan Dander.

“Setelah dicek, terlihat korban sudah dalam keadaan terbakar di atas dipan tempat salat dekat tempat tidur,” ujar Kapolsek Dander, IPTU Warsito, Kamis (18/12/2025).

Mengetahui keadaan tersebut, Y langsung berteriak meminta bantuan warga. Warga yang berdatangan kemudian berusaha memadamkan api dengan menyiram air. Namun, upaya itu sudah terlambat.

Api berhasil dipadamkan, tetapi korban, yang diketahui bernama Rasmin (70), telah meninggal dunia dengan luka bakar yang hampir mencapai 100 persen di sekujur tubuhnya.

Berdasarkan keterangan polisi dan data rekam medis dari Polindes Desa Karangsono, korban memiliki riwayat kesehatan yang rentan. Korban lanjut usia, mengalami sakit darah tinggi, dan sering lupa atau pikun.

“Kebiasaannya adalah senang mengumpulkan barang-barang bekas dan membuat perapian (bediang) di dalam rumah,” ujar IPTU Warsito.

Diduga, musibah terjadi saat korban hendak beristirahat. “Saat mau tiduran di atas dipan, korban membuat perapian dan diduga tidak sengaja membakar sarung yang dipakainya. Api membakar seluruh tubuhnya,” tambah Kapolsek.

Karena korban tinggal sendirian, kejadian ini awalnya tidak diketahui orang lain. Setelah proses identifikasi, jenazah almarhum Rasmin telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Polisi menyimpulkan insiden ini sebagai kecelakaan atau musibah. Pihak keluarga juga menolak dilakukan otopsi dengan membuat surat pernyataan. [lus/kun]