Hendak Transaksi Sabu 2,40 Gram, Kuli Bangunan di Mojokerto Digelandang

Hendak Transaksi Sabu 2,40 Gram, Kuli Bangunan di Mojokerto Digelandang

Mojokerto (beeitajatim.com)– Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang tersangka berinisial Candra Irawan alias Kurong (24) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya yang terletak di Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan kuli bangunan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,40 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 11.30 WIB. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat total 2,40 gram,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, empat plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,42 gram, 0,40 gram, 0,50 gram, dan 1,08 gram dengan total 2,40 gram. Satu buah kotak bekas bungkus korek api, satu buah korek api warna hijau dan satu skrop plastik putih.

“Barang bukti tersebut kami sita bersama sejumlah alat pendukung, termasuk handphone merk Realme warna hitam dan sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 2319 RB warna merah silver milik tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R,” ungkapnya.

R, masih kata Kasat, saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Mojokerto. Masih kata Kasat, R diketahui pria berdomisili di wilayah Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Saat ini, proses penyidikan masih terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya.

“Kami juga terus mengejar R yang saat ini dalam status DPO. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. [tin/ian]