Hendak Kirim 56 Butir Inex ke Banjarmasin, Pemuda Bangkalan Diringkus Polisi

Hendak Kirim 56 Butir Inex ke Banjarmasin, Pemuda Bangkalan Diringkus Polisi

Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pemuda diringkus usai tertangkap basah membawa puluhan pil Inex. Rencananya, pil tersebut akan dikirim ke Banjarmasin melalui jalur darat.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya pemuda membawa puluhan pil Inex. Polisi lalu mencegat pemuda tersebut di perempatan Desa /Kecamatan Tanjung Bumi.

Saat digeledah, petugas menemukan puluhan butir Inex yang dibawa pelaku di dalam motor yang dikendarai. Polisi lalu mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut.

“Pelaku yakni MR (36) warga Dusun Mandalan, Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Ia mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengaku akan mengirimkan puluhan pil tersebut ke Banjarmasin. Bahkan, aksi tersebut bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku.

“Total ada 56 pil Inex yang dibawa oleh pelaku dan hendak dikirimkan ke Banjarmasin,” imbuhnya.

Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dan dibeli seharga Rp 250 ribu perbutir. Rencananya akan dijual kembali ke Banjarmasin oleh pelaku seharga Rp 350 ribu perbutir.

“Pelaku dituntut pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. [sar/ian]