Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan mewajibkan kawasan industri melaporkan hasil survei paparan radiasi. Menyusul kasus produk udang beku terpapar radiasi Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Dia menegaskan langkah ini sebagai tindak lanjut mitigasi agar tidak ada paparan radiasi Cs-137 di kemudian hari. Saat ini dia tengah menyiapkan regulasi soal kewajiban pelaporan tersebut.
“Kami akan menyiapkan sebuah regulasi yang mewajibkan Kawasan-kawasan industri dan pabrik-pabrik yang ada di Indonesia itu memberikan pelaporan dari hasil survei Radiation Portal Monitoring (RTM),” kata Agus, ditemui di Hutan Kota by Plataran, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5306496/original/094482900_1754396344-1__7_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)