Heboh! Konsumen Perumahan Bukit Cikereteg Indah Siap Gugat Pengembang

Heboh! Konsumen Perumahan Bukit Cikereteg Indah Siap Gugat Pengembang

JABAR EKSPRES – Sejumlah konsumen Perumahan Bukit Cikereteg Indah (BCI) berencana mengajukan gugatan terhadap PT Internal Jaya Persada (IJP).

Diketahui pengembang itu berlokasi di Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Para konsumen merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateril dan berniat membawa masalah ini ke pengadilan.

Salah satu konsumen yang berencana menggugat adalah Mieke Rima Hikmawan yang tinggal di unit rumah Blok D1 No. 16.

BACA JUGA: Satukan Keberagaman, Bogor Street Festival Cap Go Meh jadi Ajang Pelestarian Budaya Nusantara

Orangtua Mieke, Robby Hikmawan, menjelaskan bahwa anaknya memiliki kewajiban angsuran sebesar Rp5.300.000 per bulan dengan tenor 10 tahun.

Sejak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 24 April 2024, mereka sudah membayar angsuran bulan pertama, uang muka Rp1,7 juta dan biaya administrasi sebesar Rp8 juta.

Namun, Robby menyebutkan bahwa mereka sempat mengalami keterlambatan pembayaran yang membuat tunggakan mereka mencapai Rp15 juta.

“Saya ingin bayar Rp13 juta, tetapi ditolak. Kami justru menerima surat pemberitahuan pengosongan rumah dari pengembang.  Akibatnya, tunggakan kami semakin bertambah,” kata Robby, Kamis (13/2).

BACA JUGA: Ini Kata Bupati Bogor Terpilih Soal Larangan dari Pemerintah Pusat Angkat Staf Khusus

Ia juga menambahkan bahwa meski mereka menawarkan solusi dengan mencicil Rp30 juta dan sisanya akan dibayar setelah Idul Fitri 2025, tawaran tersebut tetap ditolak oleh pihak pengembang.

Robby yang terus berupaya mencari jalan keluar bahkan mengajukan permohonan keringanan angsuran sebesar Rp3 juta per bulan dengan tenor diperpanjang hingga 15 tahun.

Namun, hal itu juga ditolak dan mereka dihadapkan dengan ancaman penyegelan rumah.

“Kami tetap beritikad baik, namun kami dihadapkan pada kenyataan bahwa rumah kami akan disegel,” tambahnya.

BACA JUGA: LS-Vinus: Rudy Susmanto & Jaro Ade, Harapan Baru bagi Bogor Jelang 100 Hari Pemerintahan

Karena tidak menemukan solusi dari pengembang, Robby dan keluarganya akhirnya menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum, Endin Yusuf SH dan Akbar SH dari Endin Yusuf SH dan Partners.

Endin SH menjelaskan bahwa kliennya sebagai debitur sudah berulang kali mengajukan solusi dan meminta kebijakan, tetapi tidak mendapatkan respons positif dari PT IJP.