Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Heboh BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibayar Pemprov DKI, Pergub Akan Direvisi

Heboh BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibayar Pemprov DKI, Pergub Akan Direvisi

Jakarta

Pengusaha yang juga terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, beserta istrinya yang merupakan artis, Sandra Dewi, ternyata menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Pemprov DKI Jakarta sejak 2018. Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bakal merevisi peraturan gubernur (pergub) yang mengatur penerima universal health coverage (UHC) buntut kasus tersebut.

“Itu awal mulanya memang kita lakukan percepatan untuk UHC. Maksudnya adalah waktu itu untuk katakanlah melindungi semua warga DKI agar bisa masuk UHC tanpa terkecuali. Dan Pak Harvey dan Ibu Sandra masuk di BPJS Kesehatan terdaftarnya sejak Maret 2018,” kata Teguh kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (30/12/2024).

Teguh mengatakan tadi pagi sudah memanggil pihak-pihak terkait adanya rencana pembenahan data penerima bantuan BPJS Kesehatan. Dia mengatakan saat ini Pemprov juga sudah melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan BPJS Kesehatan.

“Saya perlu sampaikan bahwasannya kami juga sudah sebenarnya tadi pagi kami langsung memanggil pihak-pihak terkait. Dihadiri oleh juga Pak Sekda untuk melakukan pembenahan dan sudah disampaikan sebenarnya,” jelasnya.

Namun, dia mengatakan mungkin verifikasi data itu belum sampai Harvey dan Sandra. Sehingga keduanya masih terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS Kesehatan.

“Sebenarnya kita pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kita benarkan. Namun kebetulan sampai Pak Harvey belum,” tambahnya.

“Namun yang perlu sekarang kita tindak lanjuti adalah perlu juga terkait revisi regulasi, khususnya Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2016 yang harus kita lakukan akukan revisi sehingga nanti kita ada kriteria yang jelas penerima UHC,” tuturnya.

“Nah selain itu kalau revisi pergubnya jalan, kita secara simultan sekarang ini sudah kita mintakan, sudah perintahkan untuk cleansing, data validasi, verifikasi terkait data ini semuanya. Sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah clear dan tidak akan terulang kejadian seperti itu lagi. Pastinya kami juga akan koordinasikan bersama BPJS dan instansi yang terkait,” jelasnya.

Iuran BPJS Harvey-Sandra Dibayari Pemprov Sejak 2018

Dilansir Antara, Senin (30/12), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Pemprov Jakarta memiliki kebijakan agar semua warga Jakarta terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dia mengatakan kebijakan itu terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 169 tahun 2016. Dia mengatakan kebijakan itu merupakan implementasi Universal Health Coverage (UHC).

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani.

Ani mengatakan Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Dia menyebut kebijakan ini ditujukan demi memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujarnya.

Dia mengatakan penduduk yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat, sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Dia mengatakan Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 1 Maret 2018.

“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.

(jbr/jbr)